Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Industri Menolak RUU Larangan Minuman Beralkohol

Kompas.com - 17/07/2014, 09:00 WIB
Erlangga Djumena

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Keinginan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyelesaikan rancangan undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol tahun ini membuat pelaku industri angkat suara. Pelaku industri berpendapat, seharusnya pemerintah mengatur produksi, peredaran dan syarat mengonsumsi minol ketimbang menyetujui pelarangan ketiga aktivitas tersebut.

Cosmas Batubara, Presiden Komisaris PT Multi Bintang Indonesia Tbk, menyatakan jika RUU tersebut disahkan, pelaku industri minuman beralkohol (minol) bakal terpapar dampak negatif.  "Negara demokrasi  itu rakyat atau warga negara bebas memilih apa yg mau dikonsumsinya," ujar Cosmas ke KONTAN, Rabu (16/7/2014).

Lagian, sejauh ini Multi Bintang tak lupa menyetorkan bagiannya kepada negara dalam wujud pajak. Sayangnya, Cosmas tak memerinci besaran pajak yang perusahaan ini bayarkan saban tahun.

Bisa dimaklumi jika Multi Bintang ketar-ketir dengan pembahasan RUU ini. Menilik historikal catatan keuangan, perusahaan ini cukup besar menggantungkan cuan dari penjualan minuman beralkohol. Di laporan keuangan per 31 Desember 2013 misalnya, kontribusi penjualan minuman beralkohol tercatat Rp 3,17 triliun.

Nilai ini setara dengan 89,04 persen atas total pendapatan Rp 3,56 triliun. Sisanya barulah pendapatan dari penjualan  non-minuman beralkohol Rp 388,82 miliar, atau 10,96 persen.

Tak berbeda dengan catatan keuangan terakhir per 31 Maret 2014. Penjualan minuman beralkohol tercatat Rp 633,95 miliar, setara dengan 89,95 persen. Sisanya barulah pendapatan dari penjualan non-minol.

Multi Bintang  tentu bukan satu-satunya produsen minol. Sayang, ketika KONTAN mencoba mencari alternatif aspirasi dari pelaku industri lain, yakni PT Delta Jakarta Tbk, perusahaan ini tak juga memberikan respon hingga berita ini memasuki tenggat waktu penulisan.

Belum berunding dengan Kemprin

Yang pasti, ungkapan hati Cosmas tak bertepuk sebelah tangan. Dihubungi secara terpisah, M. S. Hidayat, Menteri Perindustrian, berpendapat senada. "Saya kira kebutuhan alkohol ini riil, ya. Jadi yang harus diatur itu distribusinya agar sesuai umur dan kebutuhan," ujar Hidayat.

Dia menambahkan, dari kacamata industri, bisnis minol justru bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan penetrasi pasar ekspor.

Lebih dari itu, Hidayat belum bisa banyak berkomentar. Dia hanya bisa menjanjikan akan mengikuti perumusan RUU tersebut.

Faiz Ahmad, Direktur Minuman dan Tembakau Kementerian Perindustrian (Kemprin), mengatakan, sejauh ini lembaganya belum sekalipun diajak urun-rembug oleh DPR. Dus, dia juga belum bisa banyak memberikan pendapat. "Tapi RUU tersebut pasti akan dibahas dengan pemerintah, tak mungkin tiba-tiba disahkan," kata Faiz kepada KONTAN, (16/7/2014).

Catatan saja, RUU Larangan Minuman Beralkohol dari DPR berisi larangan memproduksi, menyimpan dan mengonsumsi minol dengan kadar alkohol di atas 1 persen. Mereka yang ketahuan memproduksi minol bakal dikenai sanksi penjara paling sedikit dua tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara mereka yang mengonsumsi minol diancam hukuman bui paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun serta denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta. (Benediktus Krisna Yogatama)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka 'Tancap Gas', Rupiah Melemah

Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka "Tancap Gas", Rupiah Melemah

Whats New
Rupiah Tinggalkan Rp 16.000 per Dollar AS

Rupiah Tinggalkan Rp 16.000 per Dollar AS

Whats New
Pertamina Hulu Rokan Produksi Migas 167.270 Barrel per Hari Sepanjang 2023

Pertamina Hulu Rokan Produksi Migas 167.270 Barrel per Hari Sepanjang 2023

Whats New
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 17 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 17 Mei 2024

Spend Smart
3 Tanda Lolos Kartu Prakerja, Apa Saja?

3 Tanda Lolos Kartu Prakerja, Apa Saja?

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 17 Mei 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 17 Mei 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Wall Street Berakhir di Zona Merah, Dow Sempat Sentuh Level 40.000

Wall Street Berakhir di Zona Merah, Dow Sempat Sentuh Level 40.000

Whats New
KB Bank Dukung Swasembada Pangan lewat Pembiayaan Kredit Petani Tebu

KB Bank Dukung Swasembada Pangan lewat Pembiayaan Kredit Petani Tebu

BrandzView
5 Cara Transfer BRI ke BCA Lewat ATM hingga BRImo

5 Cara Transfer BRI ke BCA Lewat ATM hingga BRImo

Spend Smart
Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

Whats New
Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Kemenkop-UKM Terus Lakukan  Sosialisasi dan Dorong Literasi

Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Kemenkop-UKM Terus Lakukan Sosialisasi dan Dorong Literasi

Whats New
Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

Whats New
Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

Whats New
Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com