Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Jokowi-JK Harus "Ceraikan" Ditjen Pajak dari Kemenkeu

Kompas.com - 06/08/2014, 08:44 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Selain harus merampingkan jumlah kementerian dan lembaga (K/L) yang saat ini jumlahnya terlalu banyak, pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla juga harus memisahkan kelembagaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pemisahan ini guna menggenjot penerimaan negara dari sektor pajak.

"Kami mengusulkan agar Ditjen Pajak dipisahkan dari Kemenkeu. Ini pengecualian dari usulan perampingan kabinet. Sebab, Ditjen Pajak merupakan lembaga yang krusial dan strategis," kata Peneliti Kebijakan Publik Perkumpulan Prakarsa Ach Maftuchan kepada Kompas.com, Senin (4/8/2014) malam.

Menurut Maftuchan, Ditjen Pajak seharusnya berdiri sendiri dan tidak berada di bawah Kemenkeu. Ini mengingat program kerjanya yang spesifik menghimpun pajak. Selain itu, ia menyoroti pula posisi pajak yang strategis sebagai sumber penerimaan negara yang harus dioptimalkan.

"APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja) kita kurang lebih 80 persen dari pajak. Sementara itu potensi wajib pajak saat ini 20 juta. Ini kan potensial sekali," ujar Maftuchan.

Senada dengan Maftuchan, Ekonom Aviliani mengungkapkan pentingnya dilakukan perampingan kementerian dan lembaga. Dengan begitu, akan terjadi efisiensi APBN dan koordinasi pun akan semakin bagus karena jumlah kementerian yang tidak terlalu banyak.

Terkait pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Komisaris Independen Bank Mandiri ini menyatakan rencana tersebut tidak masalah untuk dilakukan. Sebab, ia menganggap pajak memang seharusnya dipisahkan kelembagaannya.

"Menurut saya pajak dan pengeluaran tidak boleh disatukan. Ada yang digabungkan dan dipisahkan. (Ditjen Pajak) menjadi badan pajak selevel kementerian, seperti BPN," jelas Aviliani.
baca juga: Kabinet SBY "Gembrot", Jokowi-JK Harus Rampingkan Kementerian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com