Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Minta Masyarakat Hati-hati terhadap Arisan MMM

Kompas.com - 06/08/2014, 17:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk mengecek sebelum menempatkan dananya pada suatu instrumen investasi. Ini terkait arisan Manusia Membantu Manusia (MMM) yang menjanjikan bunga cukup besar setiap bulannya dari dana yang disetorkan.

Menurut Direktur Direktorat Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo, saat ini banyak masyarakat yang melakukan investasi karena tergiur imbal hasil tinggi, tanpa memikirkan risikonya.

"Banyak sekali kegiatan-kegiatan investasi yang dilakukan masyarakat. Masyarakat sering sekali tergiur imbal hasil yang tinggi. Kadang-kadang masyarakat lupa, di balik imbal hasil yang tinggi, ada risiko yang besar," ujar Anto di Kantor Pusat OJK, Rabu (6/8/2014).

Oleh karena itu, OJK memberikan edukasi kepada masyarakat terkait perlunya ketelitian sebelum berinvestasi. Masyarakat pun diminta tidak ragu bertanya ataupun melaporkan kepada OJK jika ada hal-hal yang janggal atau perlu diketahui masyarakat.

"Masyarakat, tolong hati-hati karena kan high risk, high return. Kalau tidak ada yang mengawasi, dia (masyarakat) percaya ke siapa? Siapa yang melindungi? Jangan sampai ketika enaknya dinikmati; (dapat) tidak enaknya, marah-marah," ujar Anto.

Anto mengungkapkan, apabila ada suatu tawaran investasi yang dapat dikatakan kurang masuk akal, masyarakat harus meneliti pihak mana yang menawarkan produk atau layanan tersebut. Selain itu, masyarakat pun harus benar-benar mengetahui manfaat dan biayanya serta bagaimana risikonya.

Terkait dengan Surat Edaran OJK Nomor 12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi Dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan yang diterbitkan pada 24 Juli 2014 dan merupakan peraturan pelaksanaan POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang efektif berlaku pada 6 Agustus, Anto menyatakan bahwa nantinya setiap iklan produk jasa keuangan harus bertuliskan "terdaftar dan diawasi OJK".

"Jika MMM tidak melakukan hal itu, maka bisa saja dibawa ke ranah pidana sehingga masyarakat bisa memisahkan mana tawaran yang di-cover oleh pelaku yang diawasi OJK, mana yang tidak. Kalau MMM tidak ada tulisan itu, ya kena," urai Anto.
baca juga:
Begini Sistem Perputaran Uang di Arisan MMM
"Investasi" Baru Berjudul MMM
Uang Nikah Pun Dipakai Arisan MMM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com