Beberapa perusahaan tambang batu bara besar seperti PT Adaro Energy Tbk, PT Bukit Asam Tbk melayangkan kritik atas peraturan itu, dan meminta agar beleid ini dikaji. Perusahaan tambang mengeluhkan sosialisasi yang sangat mendadak, serta tenggat yang diberikan pemerintah agar para pengusaha mengantongi status Eksportir Terdaftar (ET), sangat mepet.
Plt Direktur Ekspor Industri dan Pertambangan, Kementerian Perdagangan, Thamrin Latuconsina mengatakan, perusahaan tambang harus berstatus ET pada 1 September 2014. "Pengakuan sebagai ET ditetapkan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri," katanya dalam sosialisasi yang diselenggarakan di Hotel Aryaduta, Kamis (7/8/2014).
ET tersebut berlaku 3 tahun dan bisa diperpanjang. Adapun syarat untuk mengajukan ET antara lain, melampirkan fotokopi IUP operasi produksi, IUPK operasi produksi dan penjualan, atau IUP operasi produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian. Selain itu, perusahaan juga wajib melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak, fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), yang direkomendasikan Kementerian ESDM.
Salah satu pengusaha tambang yang juga merasa sosialisasi ini sangat mepet adalah PT Penajam Prima Coal. Lailatul, accounting Penajam mengatakan, waktu yang diberikan untuk menjadi ET sangatlah mepet. Padahal, mereka sudah harus mengekspor batubara pada 25 Agustus 2014.
"Sebetulnya bukan menolak. Tapi ditunda dikit lah. Soalnya Permendag ini kan mendadak juga, 14 Juli kan," ujarnya.
Laila khawatir dengan ratusan perusahaan tambang yang mengurus ET, pihaknya tidak akan terlayani hingga 1 September, meski Kementerian Perdagangan menjanjikan selesai dalam 5-10 hari. Jika batubara tidak segera diekspor, Laila bilang, perusahaan terancam terkena demorage (denda). "Dendanya, 10.000 dollar AS per satu vessel per hari," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.