Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RNI Hentikan Operasional Pabrik Gula Karang Suwung di Cirebon

Kompas.com - 18/08/2014, 10:19 WIB

MADIUN, KOMPAS.com – Pabrik gula Karang Suwung milik PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) akan dihentikan operasionalnya tahun depan dalam rangka efisiensi perusahaan dan kendala pasokan tebu dari petani.

Direktur Utama RNI Ismed Hasa Putro menjelaskan alasan lainnya adalah rendahnya kapasitas produksi pabrik gula tersebut menjadi alasan utama dihentikannya pabrik tersebut. “Saat ini kapasitas pabrik gula Karang Suwung hanya 1.500 ton cane per hari, dan ini kami rasa kurang efisien,” ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu malam (16/8/2014).

Dengan dihentikannya pabrik gula tersebut, RNI akan bisa melakukan efisiensi biaya. Sementara untuk tenaga kerja akan dialokasikan ke pabrik lainnya. “Karyawan akan dipindahkan ke pabrik lain milik kami, termasuk juga ke perkebunan,” lanjut Ismed.

Saat ini, rata-rata kapasitas produksi di berbagai pabrik gula milik RNI mencapai kisaran 6.000 ton cane per hari. Kapasitas produksi sebesar itu dinilai mampu menutup biaya operasional pabrik.

Penghentian pabrik adalah salah satu yang dilakukan oleh RNI guna menggenjot efisiensi perusahaan. Langkah lainnya adalah dengan mengonsolidasikan manajemen dua anak usaha yang membawahi pabrik gula, yaitu PT Rajawali I dan PT Rajawali II.

Sementara itu terkait dengan rendahnya pasokan tebu dari petani, RNI menuding pemerintah telah mengambil kebijakan yang salah. Hal ini karena kebijakan membuka keran impor gula rafinasi menyebabkan petani malas menanam tebu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Spend Smart
Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Whats New
Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Whats New
Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Whats New
6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

Spend Smart
Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Whats New
[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

Whats New
OJK Sesuaikan Pengawasan Perbankan dengan Kebijakan Global

OJK Sesuaikan Pengawasan Perbankan dengan Kebijakan Global

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com