Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala BKPM Ditenggat Segera Rampungkan Penyederhanaan Izin Usaha

Kompas.com - 20/08/2014, 14:27 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar harus merampungkan koordinasi dengan berbagai Kementerian terkait penyederhanaan perizinan di Kementerian, akhir bulan ini.

"Rapat tadi memutuskan, menunjuk Kepala BKPM agar bisa dicapai kesepakatan (dengan Kementerian) untuk simplifikasi. Target akhir Agustus bisa selesai," kata dia di kantornya, Jakarta, Rabu (20/8/2014).

Jika koordinasi dengan kementerian rampung akhir Agustus ini, pembahasan simplifikasi perizinan di Kementerian bisa dilaporkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, berbarengan dengan simplifikasi perizinan UMKM.

Penyederhanaan perizian di Kementerian ini, kata Chairul, sangat penting mengingat saat ini masih banyak masalah perizinan yang dihadapi. Sejauh ini banyak sekali peraturan yang tumpang tindih di sekor tertentu yang membuat proses izin usaha membutuhkan waktu lama.

Contohnya di sektor perkebunan, untuk melakukan izin kebun diperlukan 886 hari atau lebih dari 2,5 tahun. Itu pun, kata dia, belum termasuk waktu yang digunakan untuk pembebasan tanah.

"Di sektor industri mulai dari mendirikan badan hukum lamanya 794 hari. Begitu juga di bidang perhubungan, misalnya untuk izin pengoperasian terminal khusus lamanya 744 hari. Artinya memakan wktu luar biasa lama," tukas Chairul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com