Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Santunan Jasa Raharja Akan Direvisi

Kompas.com - 21/08/2014, 18:46 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merevisi besaran santunan kecelakaan yang diberikan PT Jasa Raharja. Terkait dengan hal itu, otoritas sedang menyusun peraturan dalam bentuk Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang mengatur perubahan besaran santunan tersebut.

Menurut Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK Ngalim Sawega, dengan perubahan peraturan besaran santunan tersebut, regulator berharap hal itu dapat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya korban kecelakaan. Namun, OJK masih menemukan hambatan dalam perubahan tersebut.

"Sampai saat ini belum ketemu formula besaran santunannya berapa. Kami masih menghitung-hitung," kata Ngalim di kantornya, Kamis (21/8/2014).

Ngalim mengaku otoritas sedang mencari angka besaran yang tepat, yakni tidak memberatkan asuransi, namun korban juga dapat memperoleh besaran santunan yang lebih. lebih.

“Angkanya sedang dicari. Agar dapat memberikan santunan lebih, namun tidak memberatkan,” ujar Ngalim.

Mengutip laman resmi Jasa Raharja, berdasarkan Undang-undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36/PMK.010/2008 dan Nomor 37/PMK.010/2008, korban meninggal dunia akibat kecelakaan darat dan laut memperoleh santunan sebesar Rp 25 juta.

Adapun korban kecelakaan udara dan koban cacat tetap akan memeprole santunan Rp 50 juta. Korban luka-luka memperoleh santunan sebesar Rp 10 juta untuk kecelakaan darat dan laut serta Rp 25 juta untuk kecelakaan udara.

Untuk biaya penguburan, Jasa Raharja memberi santunan sebesar Rp 2 juta untuk seluruh korban meninggal dunia akibat kecelakaan baik darat, laut, maupun udara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Whats New
Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Earn Smart
Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Whats New
Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Whats New
Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Whats New
Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Whats New
IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

Whats New
Mengintip 'Virtual Assistant,' Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Mengintip "Virtual Assistant," Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Work Smart
Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Whats New
Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Whats New
Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Whats New
Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Whats New
Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan 'Smart City' di Indonesia

Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan "Smart City" di Indonesia

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com