Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPN 10 Persen pada Kakao Dinilai Sebagai Langkah Mundur Pemerintah

Kompas.com - 21/08/2014, 22:19 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pemerintah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen kepada komoditi Pertanian, Perkebunan dan kehutanan termasuk kakao dinilai sebagai langkah kemunduran. Pasalnya, kebijakan tersebut akan membuat industri kakao dalam negeri tidak berkembang.

"Impor Kakao juga dikenakan itu PPN 10 persen, bea masuk 5 persen, PPH pasal 22-nya 2,5 persen, jadi 17,5 persen. Sementara kalau ekspor 0 persen, justru karena 0 inilah dikhawatirkan pedagang-pedagang biji kakao akan menjualnya ke luar negeri, nah semakin sulitlah industri kakao dalam negeri. Ini kembali lagi seperti sebelum tahun 2007 yang pada waktu itu kakao kita lebih banyak di ekspor ke luar, ini kan jadinya langkah mundur," ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Kakao Indonesia, Sindra Wijaya di Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Sindra menjelaskan, sebenarnya ketika tahun 2007 setelah adanya PP 31, kondisi industri kakao dalam negeri sangatlah baik. Proses hilirisasi kakao lokal pun kata dia menjadi berjalan sesuai dengan harapan pemerintah saat itu.

Sementara dengan adanya keputusan Mahkamah Agung nomor 70/HUM/2013 dimana komoditas pertanian, perkebunan dan kehutanan dikenai PPN 10 persen, maka terjadi kemunduran besar terhadap industri kakao dalam negeri. Kapasitas industrinya kakao tahun 2014 ini sebanyak 500.000 kakao.

Sementara tahun depan diperkirakan akan naik jadi 600.000 kakao. Namun menurut Sindra, dengan pengenaan PPN 10 persen saat ini maka realisasi produksi kakao dirasa berat. "Tapi karena ini maka kita juga jadinya pesimistis industri bisa lebih berkembang," kata Sindra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Whats New
Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

Whats New
Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka 'Tancap Gas', Rupiah Melemah

Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka "Tancap Gas", Rupiah Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com