Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanri Abeng: BUMN Banyak Dipolitisasi

Kompas.com - 26/08/2014, 11:23 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri BUMN era orde baru Tanri AbOeng mengatakan, setidaknya ada tiga kondisi yang harus ada untuk mendorong Badan Usaha Milik Negara bisa go international.

Kondisi pertama, kata Abeng, harus ada depolitisasi dan debirokratisasi. Dia menjelaskan, tiga fondasi membangun BUMN go global yakni memiliki skala perusahaan yang besar, dipimpin oleh CEO kaliber internasional, serta korporatisasi.

"Dua fondasi yang dicanangkan itu sudah jalan good corporate governance, dan global leadership. Yang belum jalan, korporatisasi. Kenapa? Karena BUMN ini terlalu banyak dipolitisasi," kata Abeng dalam Seminar Mendorong BUMN Go International, di Jakarta, Selasa (26/8/2014).

Abeng menuturkan, seharusnya BUMN dilepaskan dari kepentingan politik dan birokrasi. Agar BUMN bisa menghasilkan value creation, maka dia harus dikeluarkan dari birokrasi.

Abeng menuturkan, harus ada proses korporatisasi untuk membentuk semacam national holding company. Kondisi kedua, lanjut Abeng, adalah perlu ada fasilitasi dan proteksi BUMN. Abeng mengatakan, saat ini aset BUMN tidak jelas apakah masuk dalam aset negara atau aset negara yang dipisahkan.

"Kalau masih aset negara, berarti kerugiannya menjadi kerugian negara," imbuh Abeng.

Dia mencontohkan, BUMN Malaysia paling makmur yakni Petronas bisa meraup profit 20 miliar dollar AS per tahun, jauh lebih tinggi dibandingkan seluruh profit BUMN Indonesia yang hanya 13,5 miliar dollar AS. Kenapa hal tersebut bisa terjadi?

Abeng mengatakan, dalam tahun-tahun awal, kerugian Petronas tidak dianggap merugikan negara. Hal ini berbeda dari BUMN di Indonesia yang diharamkan merugi. "Masa kita setahun rugi, masuk penjara," kata Abeng.

Kondisi ketiga, sambung Abeng, adalah mengeluarkan BUMN dari Undang-undang Keuangan Negara. Negara, kata Abeng, harus sadar bahwa BUMN merupakan  "binatang ekonomi" yang harus berbisnis dan tunduk pada UU Perseroan, dan bukannya pada UU Keuangan Negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com