Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanri Abeng: BUMN Banyak Dipolitisasi

Kompas.com - 26/08/2014, 11:23 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri BUMN era orde baru Tanri AbOeng mengatakan, setidaknya ada tiga kondisi yang harus ada untuk mendorong Badan Usaha Milik Negara bisa go international.

Kondisi pertama, kata Abeng, harus ada depolitisasi dan debirokratisasi. Dia menjelaskan, tiga fondasi membangun BUMN go global yakni memiliki skala perusahaan yang besar, dipimpin oleh CEO kaliber internasional, serta korporatisasi.

"Dua fondasi yang dicanangkan itu sudah jalan good corporate governance, dan global leadership. Yang belum jalan, korporatisasi. Kenapa? Karena BUMN ini terlalu banyak dipolitisasi," kata Abeng dalam Seminar Mendorong BUMN Go International, di Jakarta, Selasa (26/8/2014).

Abeng menuturkan, seharusnya BUMN dilepaskan dari kepentingan politik dan birokrasi. Agar BUMN bisa menghasilkan value creation, maka dia harus dikeluarkan dari birokrasi.

Abeng menuturkan, harus ada proses korporatisasi untuk membentuk semacam national holding company. Kondisi kedua, lanjut Abeng, adalah perlu ada fasilitasi dan proteksi BUMN. Abeng mengatakan, saat ini aset BUMN tidak jelas apakah masuk dalam aset negara atau aset negara yang dipisahkan.

"Kalau masih aset negara, berarti kerugiannya menjadi kerugian negara," imbuh Abeng.

Dia mencontohkan, BUMN Malaysia paling makmur yakni Petronas bisa meraup profit 20 miliar dollar AS per tahun, jauh lebih tinggi dibandingkan seluruh profit BUMN Indonesia yang hanya 13,5 miliar dollar AS. Kenapa hal tersebut bisa terjadi?

Abeng mengatakan, dalam tahun-tahun awal, kerugian Petronas tidak dianggap merugikan negara. Hal ini berbeda dari BUMN di Indonesia yang diharamkan merugi. "Masa kita setahun rugi, masuk penjara," kata Abeng.

Kondisi ketiga, sambung Abeng, adalah mengeluarkan BUMN dari Undang-undang Keuangan Negara. Negara, kata Abeng, harus sadar bahwa BUMN merupakan  "binatang ekonomi" yang harus berbisnis dan tunduk pada UU Perseroan, dan bukannya pada UU Keuangan Negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com