Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keberadaan SKK Migas Masih Dibutuhkan

Kompas.com - 09/09/2014, 13:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Kerja Khusus pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK) Migas menyatakan industri migas di Tanah Air masih membutuhkan pengawas dan regulator. Sehingga, pembubaran lembaga ini dinilai tidak tepat.

Kepala Subbagian Komunikasi dan Protokol SKK Migas Zudaldi Rafdi mengungkapkan hal ini untuk menanggapi pernyataan pengamat energi yang juga politisi Partai Nasdem Kurtubi yang mendorong pemerintahan baru membubarkan SKK Migas.

"SKK Migas diperlukan untuk mengawasi kerja dan kegiatan yang dilakukan oleh kontraktor hulu migas dalam mengeksplorasi dan memproduksi minyak mentah dan gas alam," katanya dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (9/9/2014).

Menurut Zudaldi, salah satu hambatan dari kontraktor migas dalam menemukan cadangan migas saat ini adalah banyaknya ijin yang perlu diselesaikan sebelum bisa melakukan kegiatan eksplorasi. Kalau dulu bisa dilakukan dengan cepat karena perijinan dilakukan di pusat, sedangkan sejak otonomi daerah, perijinan ditangani daerah, jumlahnya menjadi jauh lebih banyak dan jenisnya beragam.

Sebelumnya, Kurtubi memandang eksistensi SKK Migas sebagai lembaga pengatur sektor migas tidak terlalu krusial.Menurut dia, eksistensi SKK Migas tidak ada bedanya dengan BPH Migas. Oleh karenanya, Kurtubi menilai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla harus berani melakukan tindakan, yakni membubarkan SKK Migas.

"Saya akan sarankan pemerintah baru untuk membubarkan SKK Migas, karena keberadaan sekarang tidak ada undang-undang yang mengikat. Sebelumnya juga kan BPH Migas dibubarkan," kata Kurtubi di sela-sela diskusi bertajuk "Menata Kembali Tata Kelola Kebijakan Migas" di Jakarta, Senin (8/9/2014).

Lebih lanjut, Kurtubi mengungkapkan, setelah dibubarkan, fungsi SKK Migas bisa dikembalikan kepada PT Pertamina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com