Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Petinggi MUI Terseret Investasi Bodong GTIS

Kompas.com - 12/09/2014, 09:00 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kasus investasi bodong PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) memasuki babak baru. Setelah Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menahan dan menetapkan Direktur GTIS Aziddin sebagai tersangka, nasabah GTIS kini mendesak kepolisian untuk menetapkan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin dan Ketua MUI KH Amidhan Shaberah sebagai tersangka. (baca juga: Mantan Bos GTIS Bawa Kabur Rp 1 Triliun Uang Nasabah)

Kuasa hukum nasabah GTIS Sugito Atmo Pawiro dalam surat resminya kepada Kabareskrim Mabes Polri yang salinannya diterima KONTAN menyebutkan, berdasarkan bukti-bukti yang ada, Aziddin hanya sebagai pelaksana operasional harian GTIS. 

Di belakangnya ada Maruf Amin dan Amidhan sebagai penentu kebijakan. Karenanya, nasabah GTIS meminta dua petinggi MUI itu juga ikut bertanggungjawab dan ditetapkan status hukumnya sebagai tersangka.

Namun, Maruf membantah tudingan keterlibatannya di GTIS. "Waktu itu, saya tak memberi izin, tapi hanya menyatakan, mereka (GTIS) beroperasi secara syariah," jelas Maruf kepada KONTAN, Kamis (11/9/2014).

Maruf bilang, MUI tak berwenang untuk memberi izin operasi GTIS lantaran bukan ranahnya. "MUI cuma menyatakan kegiatan mereka sesuai prinsip syariah, cukup itu saja," imbuhnya. 

Makanya, ia mempersilahkan nasabah GTIS melapor ke pihak berwajib bila mereka memiliki bukti keterlibatan dirinya dalam operasional investasi bodong ini.

Meski Maruf mengelak, Koordinator nasabah GTIS Adik Imam Santoso bilang MUI berperan besar dalam kegiatan GTIS. Antara lain: MUI menerbitkan sertifikasi halal atas skema investasi GTIS. Ini artinya, proses transaksi emas di GTIS halal menurut MUI. (baca juga: MUI Masih Beri Kesempatan GTIS)

Cap halal ini pula yang membuat masyarakat berbondong-bondong menaruh dana di GTIS. Apalagi, dalam brosur penawaran investasi GTIS,  ada testimoni Maruf dan Amidhan atas kehalalan produk investasi GTIS. Bahkan  dalam berbagai kesempatan, kata Santoso, panggilan karib Adik Imam,  dua tokoh MUI ini selalu menyatakan proses investasi di GTIS sesuai dengan ketentuan syariah. 

Yang juga menarik, dalam akta notaris pendirian GTIS  juga tertulis MUI adalah salah satu pendiri GTIS lewat Yayasan Dana Dakwah Pembangunan dengan kepemilikan saham sebesar 10 persen. Yayasan ini diketuai Amidhan. Sayang, Amidhan tak merespon panggilan telepon serta pesan singkat. 

Bukti lainnya ada dalam laporan keuangan GTIS. Kata Santoso, ada aliran dana ke yayasan ini. "Jumlahnya miliaran rupiah, " katanya.

Menurutnya, tak sepatutnya dua petinggi MUI ini lepas tangan. "Masa mereka cuma mau uangnya saja," kata Santoso geram. (Noverius Laoli)                        

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com