Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gandeng KPK, Kementan Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi

Kompas.com - 15/09/2014, 14:06 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertanian (Mentan) Suswono mulai "gerah" karena pupuk yang disubsidi tidak diterima oleh para petani di berbagai daerah. Dia pun mengaku saat ini sudah melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengkaji terjadinya penyelewengan pupuk subsidi.

"Kami bersama KPK sedang melakukan kajian soal distribusi pupuk ini. Mudah-mudahan nanti akan ada rekomendasi," ujar Suswono di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (15/9/2014).

Langkah tersebut dilakukan Kementan agar penyelewengan pupuk subsidi bisa diketahui. Apabila ada indikasi terjadinya kerugian negara, maka bisa ditindak oleh KPK. Dengan begitu, Kementan yakin distribusi pupuk akan tepat sasaran dan memenuhi daerah-daerah yang sebelumnya tidak tersalurkan.

Selain itu, Suswono juga menyoroti penyimpangan pupuk di lapangan. Hal tersebut terjadi karena adanya disparitas harga pupuk subsidi dan non subsidi. "Makanya kalau kebocoran masih tinggi seperti ini, lebih baik subsidi pupuk ini yang sampai skarang Rp 23 triliun tentu diberikan kepetani dengan konpensasi lain, pupuk sesuai harga pasar kalau masih ada penyimpangan-penyimpangan itu," kata dia.

Selama ini kata dia, banyak penyimpangan pupuk sehingga pupuk subsidi tidak tepat sasaran, tidak tepat waktu, dan harganya tidak tepat sesuai dengan harga yang ditentukan. Dia pun sangat berharap kerjasama dengan KPK akan menghasilkan rekomendasi yang baik agar para petani-petani lebih membutuhkan tetap bisa memakai pupuk subsidi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com