Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Garuda Akan Kembali Pisahkan "Airport Tax" dari Tiket Per 1 Oktober?

Kompas.com - 22/09/2014, 20:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Garuda Indonesia Tbk dan anak usahanya Citilink dikabarkan bakal kembali memisahkan airport tax dari tiket lantaran ada perbedaan pendapat antara maskapai BUMN itu dan pengelola bandara, yakni PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II. Rencananya, pemisahan dilakukan per 1 Oktober.

Selama ini, dua maskapai itu menyatukan airport tax dengan tiket sehingga penumpang tidak harus repot-repot membayarnya terpisah. Namun, belakangan muncul kabar ada ketidaksepahaman di antara BUMN yang bergerak di bidang aviasi tersebut.

Menanggapi kabar itu, Humas Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengakui bahwa saat ini pihaknya memang sedang membahas masalah tersebut. Hingga saat ini, belum ada keputusan menyangkut apakah airport tax akan kembali dipisahkan dari tiket.

"Kami akan segera umumkan pada minggu ini, apakah dipisahkan atau tidak. Memang, saat ini di internal ada pembahasan mengenai kebijakan itu," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (22/9/2014).

Dia tak mau berkomentar mengenai adanya perbedaan pendapat antara perseroan dan AP I dan AP II, yang menyebabkan adanya pemisahan kembali airport tax dari tiket. "Enggak ada itu (perbedaan), yang jelas kalau sudah ada keputusan, kami akan segera umumkan," lanjut dia.

Sebelumnya muncul kabar bahwa Garuda dan Citilink akan kembali memisahkan airport tax dari tiket per 1 Oktober. Seperti yang dituliskan oleh pengamat kebijakan publik, Agus Pambagyo, di wall Facebook-nya bahwa hal itu dipicu oleh tidak adanya kesepakatan di antara BUMN tersebut.

"Dunia penerbangan nasional kembali mengalami kemunduran ketika Passenger Service Charge/ Airport Tax pnp Garuda kembali dibayar terpisah tdk termasuk harga tiket. Sama seperti tiket airline lain per 1 Oktober 2014, paska tdk adanya kesepakatan dgn Angkasa Pura 1 dan 2. Ironisnya Menteri BUMN tdk sanggup mengatasi ini," tulis Agus Pambagyo.

Sementara itu, AP II beberapa waktu lalu mengisyaratkan mengenai adanya ketidaksepakatan terkait airport tax yang digabung dengan tiket. Hal itu terlihat dari pernyataan Direktur Keuangan AP II Lourensius Manurung, yang meminta agar maskapai jujur jika peraturan penggabungan biaya airport tax ke dalam harga tiket diterapkan. Pasalnya, menurut AP II, biaya airport tax akan masuk ke kas maskapai terlebih dulu sebelum disetor ke AP II.

"Ini harus kerja sama, begitu maskapai menerima uangnya sesegera mungkin menyerahkannya ke AP, jangan uangnya mengendap. Airline enggak boleh gunakan uang AP," ujar Lourensius Manurung, Jumat (12/9/2014).

Dia menjelaskan bahwa peraturan tersebut dibuat agar mempermudah penumpang sehingga tidak perlu lagi membayar biaya airport tax di bandara.

Sementara itu, kata Lourensius, surat keputusan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sudah selesai tiga hari lalu. Namun, terkait waktu peraturan tersebut diberlakukan, dia belum mengetahuinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com