Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UKM Indonesia Tak Mampu "Meyerang" Negara Lain

Kompas.com - 26/09/2014, 01:17 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Implementasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (2015) sudah di depan mata. Namun Usaha Kecil Menengah (UKM) belum memiliki "tameng" yang mampu melindungi usaha mereka dari persaingan global.

Menurut Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Euis Saedah, selama ini belum ada undang-undang atau peraturan hukum yang mampu menjadi tameng UKM.

"Saya tidak tahu kapan dimulai (pembahasan peraturan perlindungan UKM) selama dua tahun itu yang ada hanya seminar-seminar saja," ujar Euis di Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Dia menuturkan, pemasalahan perlindungan bagi UKM ini harus diselesaikan dengan pembentukan undang-undang atau peraturan yang mampu menjadi tameng UKM dalam negeri dari gebukan produk-produk luar negeri tahun 2015.

Selain pertahanan, UKM juga harus diberikan "senjata" berupa kepastian hukum dan perlindungan serta kemudahan. "Kalau pertahanan kita tidak punya, bagaimana mau menyerang," kata dia.

Oleh karena itu, dia berharap agar Kementerian Koordinator Perekonomian saat ini maupun pada pemerintahan selanjutnya segera memikirkan perlindungan bagi UKM baik untuk dalam negeri maupun saat berbisnis diluar negeri. Menurutnya beberapa poin harus diperhatikan oleh pemerintah selanjutnya.

"Ada poin-poin tentunya misalkan fasilitas seperti apa yang diberikan jika UKM menjual produknya ke negara ASEAN, dari dalam negeri misalnya pajaknya dikurangi. Kedua fasilitas apa jika mereka buka usaha disana," kata Euis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com