Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Galakkan Pengawasan terhadap Konglomerasi Keuangan

Kompas.com - 26/09/2014, 05:28 WIB
Tabita Diela

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Krisis global yang terjadi pada 2008 lalu mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyingkapi kehadiran konglomerasi keuangan di Indonesia dengan kehati-hatian.

Salah satu bentuk kehati-hatian tersebut adalah mengeluarkan Peraturan OJK terkait konglomerasi keuangan. Kepala Departemen Pengembangan Pengawasan dan Management Krisis OJK, Boedi Armanto, mengungkapkan, OJK ingin mengawasi seluruh risiko di sektor keuangan Indonesia, termasuk risiko kehadiran konglomerasi keuangan. Dengan mengawasinya secara menyeluruh, OJK bisa menjaga stabilitasnya.

"Kita sama-sama belajar dari krisis global 2008. Kita tidak mau apa yang terjadi di Amerika Serikat juga terjadi di sini. Kita pelajari apa yang terjadi di sana. Grup konglomerasi keuangan yang menguasai sektor keuangan di Indonesia. Kalau termasuk besar, maka kita berharap, manajemen risiko dia juga bagus," ujar Boedi di Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Konglomerasi keuangan adalah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang berada dalam satu grup atau kelompok. LJK tersebut memiliki pemilik yang sama dan wajib menerapkan manajemen risiko secara terintegrasi.

Sejauh ini, OJK telah mengidentifikasi 31 konglomerasi keuangan. Dari jumlah itu, 10 di antaranya berbentuk vertical group, atau memiliki hubungan langsung antara perusahaan induk dan perusahaan anak. Baik induk maupun anak perusahaan keduanya termasuk LJK.

Selain itu, 13 di antaranya berbentuk horizontal group atau tidak terdapat hubungan langsung antara LJK yang berada dalam satu konglomerasi keuangan. LJK tersebut dimiliki atau dikendalikan pihak yang sama. Sementara itu, delapan di antaranya adalah mixed group atau percampuran keduanya.

Berdasarkan temuan OJK, 31 konglomerasi keuangan tersebut menguasai hampir 70 persen total aset sektor keuangan di Indonesia. Hingga semester I-2014, total aset sektor keuangan berjumlah Rp 5.400 triliun.

Sejak 2013 lalu, OJK sudah menyusun kerangka, prosedur, pedoman, dan identifikasi terkait pengawasan konglomerasi keuangan. OJK sudah menyusun Pengaturan Terkait Pengawasan Terintegrasi Terhadap Konglomerasi Keuangan, yang berisi Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi dan Penerapan Tata Kelola Terintegrasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Whats New
MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

Whats New
Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Whats New
Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Whats New
Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Whats New
Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Whats New
Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Whats New
Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com