Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Century Bikin Pemerintah Gamang Lanjutkan UU JPSK

Kompas.com - 10/10/2014, 16:41 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kasus Century diyakini sebagai faktor yang menyebabkan pemerintah hingga saat ini terlihat gamang melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Meski para pejabat di Lapangan Banteng mengamini urgensi dari UU JPSK ini, toh nyatanya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 tahun 2008 tentang JPSK belum juga dicabut.

Padahal, sesuai rekomendasi Komisi XI DPR RI, pemerintah harus mencabut Perppu itu terlebih dahulu sebelum menggulirkan kembali pembahasan RUU JPSK. "Iya (gamang), karena kasus Century-nya kan belum selesai, he-he-he," kata Guru Besar Universitas Gadjah Mada, Bambang Sudibyo dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Jumat (10/10/2014).

Akibatnya, lanjut dia, pemerintah dalam hal ini lebih spesifik Kemenkeu, BI, OJK, serta LPS khawatir untuk menggodok kembali RUU JPSK. Padahal, menurut Bambang, adanya UU JPSK ini sangat diperlukan, utamanya pada saat krisis. Dengan adanya UU JPSK, pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas ketika terjadi krisis.

"Saya kira itu memang urgent untuk dikeluarkan," kata dia.

Bambang menambahkan, pemerintah baru harus segera membahas RUU ini. "Itu perlu sekali supaya BI, OJK, Menkeu, tidak ragu-ragu," ucap dia.

Sebelumnya, Wamenkeu Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, RUU JPSK ini punya peran penting untuk mengantisipasi bila terjadi krisis keuangan. Namun, kata dia, perlu kejelasan siapa melakukan apa, di dalam UU itu.

"Itu yang belum ada. Kan kalau UU OJK, hanya bicara OJK. UU BI hanya bicara BI. UU LPS hanya bicara LPS,” kata Bambang ditemui wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (9/10/2014).

Misalnya, lanjut Bambang, dalam kondisi krisis, harus jelas siapa yang berhak mengajukan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek, lalu siapa pula yang berhak menilai. “Sekarang kalau sendiri-sendiri, kita takutnya nanti penanganan krisis tidak terkoordinir dengan baik. Salah-salah malah lebih jelek akibatnya,” ujar Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

Whats New
IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

Whats New
Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Whats New
Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Whats New
Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com