Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Produk UKM di Toko Ritel Modern Diperlonggar

Kompas.com - 15/10/2014, 14:50 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperlonggar aturan produk merek sendiri (private label), atau yang notabene merupakan produk Usaha Kecil Menengah di toko modern.

Hal tersebut tercantum dalam Permendag 56 tahun 2014, sebagai pengganti Permendag 70 tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Aturan yang dikeluarkan pertengahan bulan lalu itu, sebagaimana diketahui telah mengubah pasal 22 dan 41. Namun tak hanya itu, ternyata Permendag tersebut juga merevisi pasal 8 tentang barang pendukung usaha, serta pasal 21 tentang private label di Toko Modern.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Sri Agustina mengatakan, dalam ketentuan baru ini telah diperjelas mengenai mekanisme pengecualian bagi pelaku usaha, yang karena kondisi tertentu belum dapat memenuhi kewajiban untuk memenuhi batas minimal barang dagangan hasil produksi dalam negeri.

Dalam perubahannya, pasal 21 menyebutkan, Toko Modern hanya dapat memasarkan barang merek sendiri paling banyak 15 persen dari keseluruhan jumlah barang dagangan yang dijual di dalam gerai Toko Modern, kecuali dalam rangka kemitraan, sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat 3.

Menanggapi kelonggaran tersebut, Wakil Sekjen Aprindo, Satria Hamid yakin bahwa batasan 15 persen Toko Modern harus diisi private label atau produk UKM, masih bisa diubah. Meski demikian, dia juga merasa perlu memberikan ruang kepada produk-produk UKM di Toko Modern.

"Ya kalau sekarang (15 persen) sudah cukup, kita akan akomodir. Tapi yang penting pasal 21 (ayat 2) ini kan untuk produk private label, memang semuanya itu adalah produk UKM," tandas Satria.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com