Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bioremediasi, Chevron Kecewa Berat terhadap MA

Kompas.com - 24/10/2014, 15:39 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) merasa kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutus dan menghukum karyawan Chevron Bachtiar Abdur Fatah dalam kasus proyek Bioremediasi.

Saking kecewanya, Chevron dan kuasa hukum terpidana menilai bahwa MA melakukan kriminalisi korporasi terhadap Chevron. "Secara legal dan secara akal sehat kami tidak menerima. Itu melukai asas keadilan kita semua. Ini kriminalisasi perusahaan," ujar Kuasa Hukum Bachtiar Abdul Fatah, Todung Mulya Lubis saat menggelar jumpa pers di Jakarta, Jumat (24/10/2014).

Dia menjelaskan, kasus proyek Bioremediasi yang menjerat karyawan Chevron sangat janggal. Pasalnya, Chevron merasa tidak pernah ada kerugian negara sedikitpun yang dilakukan oleh karyawannya. "Seratus persen proyek Bioremediasi didanai oleh Chevron. Tidak ada sama sekali uang negara," kata Todung.

Dalam kesempatan yang sama, President Director PT Chevron Pacific Indonesia Albert Simanjuntak membenarkan apa yang dikatakan Todung Mulya Lubis terkait 100 persen investasi Bioremediasi dibiayai Chevron. Dia pun kembali menegaskan bahwa anak buahnya sama sekali tidak bersalah.

"Tidak ada bukti-bukti kredibel yang mendukung bahwa Bachtiar melakukan pelanggaran hukum. Begitu juga tiga karyawan kami yang juga dijerat," kata Albert.

Oleh karena itu, atas dasar keyakinan kepada karyawannya, Chevron berniat akan terus memperjuangan kasus ini dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Bachtiar dan 3 karyawan Chevron terseret dalam pusaran kasus proyek Bioremediasi atau pemulihan lingkungan dari kondisi tanah yang terkena limbah akibat eksplorasi minyak yang dilakukan perusahaan migas asal Amerika Serikat itu. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga 23,361 juta dolar AS atau lebih dari Rp 200 miliar. Atas keputusan MA, Bachtiar terbukti bersalah dan mengganjarnya dengan 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com