Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Harapan Ribuan Petani Tembakau kepada Jokowi

Kompas.com - 29/10/2014, 13:51 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com — Ribuan petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dari berbagai penjuru Nusantara berkumpul di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (29/10/2014).

Mereka mendesak pemerintah untuk menolak pengaksesan Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Penolakan FCTC oleh petani juga mendapat dukungan dari World Health Organization (WHO).

Ketua Dewan Pimpinan Nasional APTI Suryana dalam siaran persnya menyampaikan, 30 juta petani di seluruh dunia secara tegas menolak pengaksesan FCTC, dan mendukung penuh Pemerintah Indonesia untuk tidak meratifikasi FCTC.

FCTC mengancam dan mengabaikan hak perekonomian petani tembakau. Salah satu ancaman pengendalian tembakau adalah larangan penggunaan bahan tambahan, termasuk penggunaan cengkeh dan penerapan kemasan rokok polos (packaging).

Jika pengendalian tembakau diterapkan, dampaknya akan negatif bagi kondisi sosial dan ekonomi masyakarat yang sudah menanam tembakau secara turun-temurun sejak nenek moyang mereka.

Suryana menjelaskan, Pemerintah Indonesia saat ini tengah melakukan upaya-upaya dalam melindungi sektor tembakau nasional dan memperjuangkan akses pasar produk tembakau Indonesia di pasar internasional.

Bahkan, APTI memiliki keyakinan bahwa Pemerintah Indonesia akan memenangkan kasus sengketa dagang di World Trade Organizaton (WTO), terkait kebijakan kemasan rokok polos yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia.

"Jika kebijakan WTO kita diamkan, maka Indonesia juga akan terkena dampaknya, dan terpaksa menerapkan kebijakan kemasan rokok polos," ungkap dia.

APTI berharap, Presiden Jokowi memandang industri hasil tembakau secara obyektif dan bijaksana seperti pemerintahan sebelumnya yang konsisten menolak pengaksesan FCTC dan melawan kebijakan-kebijakan eksesif yang merupakan turunan dari pedoman FCTC.

"Jangan sampai kedaulatan rakyat dikalahkan oleh kepentingan perdagangan internasional. Pak Jokowi dan JK perlu dukung rakyat dan petani tembakau," ungkap dia.

FCTC sendiri merupakan produk perjanjian internasional yang diterbitkan atas dorongan dan prakarsa badan dunia WHO. Regulasi ini diadopsi Majelis Kesehatan Dunia pada 21 Mei tahun 2003, dan mulai diberlakukan pada 27 Februari 2005.

FCTC lebih banyak mengatur masalah tata niaga, seperti pengurangan pasokan, pembatasan industri, standar produk, CSR, dan pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com