"PR lainnya adalah sejak Mahkamah Konstitusi memutuskan judicial review pada November 2012 maka ada keputusan status quo jalan terus sampai diundangkannya UU Migas yang baru. Kami di kementerian sedang mengkaji, kalau bisa segera ada kesepakanan karena draftnya sudah berkali-kali dibahas," ujar Sudirman dalam konferensi pers di City Plaza, Jakarta, Jumat (31/10/2014).
Menurut Sudirman, kesepakatan harus segera tercapai lantaran kajian pembahasan draft sudah dilakukan terus-menerus. Hanya saja, kajian soal kelembagaan SKK Migas belum dilakukan. Satu yang pasti, Sudirman ingin fungsi SKK Migas tidak berubah.
"Kelembagaan kaitannya dengan undang-undang. Itu masih belum sampai pada kajian itu. Jadi sementara jalankan sesuai yang sudah diputuskan dengan MK. Pada waktunya kita akan lihat, badan usaha milik negara (BUMN) atau bagian dari pemerintah. Tapi yang penting fungsinya jangan berubah," kata Sudirman.
baca juga: Dituding Mafia, Menteri ESDM Bilang Kenal Saya Pasti Jatuh Cinta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.