Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/11/2014, 21:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Hati-hati dan pasang radar. Meski sudah banyak korban berjatuhan, tawaran investasi bodong masih marak. Sejak awal tahun 2013, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 2.772 pengaduan masyarakat terkait kasus investasi bodong maupun sengketa industri keuangan.

Dari jumlah itu, Direktur Pengembangan Kebijakan Edukasi dan Perlindungan OJK Anto Prabowo mengungkapkan, sebanyak 220 pengaduan terindikasi melanggar ketentuan pelaku usaha jasa keuangan yang diawasi OJK. "Kebanyakan dari sektor perbankan, terkait lelang jaminan kredit," ujar Anton.

OJK telah menyelesaikan 61 pengaduan dengan memfasilitasi pertemuan antara konsumen dengan perusahan. Sanksinya berupa teguran, sanksi administratif atau kewajiban pembayaran kepada konsumen. "Misalnya, hak konsumen mendapat klaim asuransi," tambah Anto.

Sebanyak 490 pengaduan masih dalam proses penyelesaian OJK. Sedangkan pengaduan-pengaduan lain masuk klasifikasi aduan yang dapat diproses pelaku usaha jasa keuangan, bukan wewenang OJK atau laporan kurang lengkap.

Dari total 2.772 juga terdapat 218 pengaduan yang merupakan penawaran investasi tak memiliki izin dari otoritas lain, seperti Kementerian Koperasi & UMKM serta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi. Berbagai kendala OJK Investasi bodong adalah investasi yang menjanjikan keuntungan besar atau tidak wajar.

Penawaran biasanya melalui internet. Cara menjaring nasabah dengan cara berantai (member get member). Terkadang, investasi dikaitkan dengan amal atau ibadah. Untuk memikat nasabah, mereka kerap menggandeng public figure, pejabat, tokoh agama, atau artis. Kegiatan usaha investasi bodong biasanya tidak berizin atau memiliki izin, tapi tidak sesuai dengan kegiatan sebenarnya.

Sayang, otoritas sepertinya sulit bertindak tegas. Lirik saja salah satu investasi yang tengah diawasi OJK adalah PT Dua Belas Suku (DBS) yang berbasis di Blitar, Jawa Timur. Perusahaan ini menawarkan deposito berbunga 30 persen sepekan. Direktur Penyidikan OJK Lutfi Zain Fuady mengatakan, OJK sudah merekomendasikan pemblokiran situs internet Dua Belas Suku ke Kementerian Telekomunikasi dan Informatika

Menurutnya, perusahaan tak mempunyai izin menghimpun dana masyarakat. Lukas Setia Atmaja, Pengajar investasi dan Ketua Departemen Keuangan di Prasetiya Mulya Business School menilai, OJK kesulitan memberangus investasi bodong. Alasannya, ranah OJK sebatas mengawasi produk investasi keuangan bank dan non bank.

Sementara tawaran investasi bodong berkedok saling membantu. Tindakan OJK juga terbatas. Pemblokiran situs tak terlalu membantu. Satu situs ditutup, tak menutup kemungkinan muncul lagi situs sejenis. "Wajar jika hanya 10 persen dari pengaduan yang bisa diproses OJK, karena bukan di bawah pengawasannya," ucap Lukas.

Ia mengingatkan masyarakat agar menyeleksi tawaran investasi yang berseliweran. Menurut Lukas, paling utama adalah menakar risiko terlebih dahulu, bukan menghitung return. "Lebih baik opportunity loss dibanding actual loss," imbuhnya.

Celakanya, banyak yang mengetahui risiko, tapi tetap masuk ke instrumen berisiko tinggi, karena ingin meraih untung besar dalam waktu cepat.(Amailia Putri Hasniawati, Dina Farisah, Noor Muhammad Falih)
baca juga: MMM Goyah, Para Pendiri Bikin Sistem Baru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com