Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI: Tarif Angkutan Umum Kunci Angka Inflasi Pasca Kenaikan Harga BBM

Kompas.com - 20/11/2014, 12:48 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan bahwa kunci besaran inflasi setelah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ada di tarif angkutan umum. Pasalnya menurut BI, berdasarkan pengalaman kenaikan BBM bersubsidi sebelumnya, komponen penyumbang inflasi tertinggi adalah kenaikan tarif angkutan umum.

"Pengaruh paling besar kepada inflasi adalah angkutan antar kota dan dalam kota, pokoknya sektor tranportasi," ujar Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara, saat ditemui setelah rapat koordinasi terkait dampak kenaikan BBM Bersubsidi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (20/11/2014).

Dia menjelaskan, pemerintah melalui Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil, sudah meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membuat arahan kepada Pemerintah Kota atau Kabupaten mengenai tarif angkutan antar kota dan angkutan dalam

kota. Sementara itu kata Mirza, terkait angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), tarifnya sudah ditentukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yaitu maksimal sebesar 10 persen. BI sendiri kata dia, mengasumsikan inflasi pasca kenaikan harga BBM bersubsidi sebesar 2,4 - 2,8 persen.  Sementara asumsi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), inflasi ada dalam angka 2,6 persen.

Angka-angka asumsi itu menurut dia, sangat ditentukan oleh kenaikan tarif angkutan umum. "Mengenai angkutan dalam kota itu berapa, nanti ada hitungan dari Kemenhub. Kuncinya adalah angkutan kota dan dalam kota, apakah (inflasi) 2,0 persen, 2,4 persen atau 2,8 persen, ya angkutan kota yang menentukan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com