"Iya jadi belum diberlakukan maksimal dalam tahun ini," ujar Direktur Jenderal IKM Kemenperin Euis Saedah di Gedung Kemenperin, Jakarta, Selasa (25/11/2014).
Dia menjelaskan, masalah yang dihadapi IKM dalam proses sertifikasi ada dua. Pertama, biaya sertifikasi di daerah terganjal birokrasi yang berbelit-belit dan berbiaya mahal. Kedua, biaya produksi yang harus dihitung ulang karena adanya biasa sertifikasi.
Sementara itu, Kemenperin sebenarnya sudah menyiapkan dana Rp 2,1 miliar untuk proses sertifikasi itu. Rencananya, dana itu akan diberikan untuk sertifikasi 200 IJM mainan.
Sebelumnya, Kemenperin memberlakuan SNI wajib mainan anak dimulai tanggal 30 April 2014. Sejak tanggal tersebut akan dilaksanakan pengawasan yang bersifat pembinaan penerapan pemberlakuan SNI sampai 30 oktober 2014. Jika pada kurun waktu tersebut belum memiliki SNI maka usaha tersebut akan dilarang untuk diperdagangkan.
Sementara untuk penindakan secara hukum terhadap pelanggaran penerapan SNI mainan anak, baru akan diberlakukan mulai 31 Oktober 2014 mendatang. Namun setelah konfirmasi dari Kemenperin, penerapan kebijakan itu belum bisa dilakukan tahun 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.