Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APRIL Persoalkan Batas Maksimal Kedalaman Air Tanah di PP Perlindungan Gambut

Kompas.com - 05/12/2014, 05:32 WIB
Icha Rastika

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com -- Asia Pacific Resources International Limited (APRIL)--perusahaan pulp dan kertas--mendesak Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Gambut. 

PP yang diterbitkan di ujung masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini dinilai mengancam keberlangsungan produksi pulp--bubur kertas--dan kertas yang berbahan kayu akasia.

"Kami memerlukan banyak dukungan dari pemerintah dalam bentuk peraturan, infrastuktur, dan environment (lingkungan). Pemerintah harus dukung perusahaan HTI (hutan tanaman industri) seperti kami," kata Direktur Utama APRIL Kusnan Rahmin di Singapura, Kamis (4/12/2014).

"Dukung pulp and paper. Jangan cuma (kalau) ada LSM (lembaga swadaya masyarakat) yang protes, kalau LSM bilang moratorium, (pemerintah) langsung moratorium," imbuh Kusnan, dalam workshop yang diselenggarakan Raja Garuda Emas Workshop ini.

Kusnan mengatakan Pasal 23 ayat 3 PP Nomor 71 Tahun 2014 mengatur tentang dua kriteria kerusakan gambut untuk fungsi budidaya. Lahan gambut untuk budidaya dinyatakan rusak ketika tinggi muka air tanah di melebihi 40 sentimeter di bawah lahan; terekspos sedimen berpirit; dan atau ada kwarsa di bawahnya.

Menurut Kusnan, bila aturan itu diikuti maka semua pemegang HTI akan berhenti beroperasi karena tak akan bisa memenuhi ketentuan soal kedalaman maksimal muka air tanah tersebut. Bila aturan itu dipenuhi, lanjut dia, semua tanaman akasia di lahan gambut akan terendam dan mati.

"Akasia itu biasanya (hidup air tanah berkedalaman) 70 (sentimenter), diminta turun jadi 40 sentimeter. Itu akasia enggak bisa begitu, enggak bisa hidup akasianya nanti, padahal semua yang kami tanam itu akasia," kata Kusnan.

Kusnan juga menyatakan peraturan ini terbit tanpa pernah ada negosiasi dengan para pengusaha. Menurut dia, pola kebijakan pemerintah terkait industri pulp dan kertas yang kerap berubah-ubah ini cenderung merusak iklim investasi.

Soal investasi, Kusnan lalu membandingkan Indonesia dengan China dan Brasil. "Lebih baik ke Brasil atau China. Begitu dikasih izin, dikelola sendiri selama berapa tahun, tidak ada perubahan peraturan sehingga tenang naruh uangnya di hilir," kata dia.

Menurut Kusnan, APRIL berencana memulai dialog dengan Kementerian Kehutanan terkait PP 71 Tahun 2014 ini. "Dengan membawa pakar gambut untuk menjelaskan secara teknis bahwa ini enggak memungkinkan akasia tumbuh," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengenal Mata Uang Kanada, Salah Satu yang Paling Stabil di Dunia

Mengenal Mata Uang Kanada, Salah Satu yang Paling Stabil di Dunia

Whats New
Inggris Dukung dan Berbagi Pengalaman untuk Keanggotaan Indonesia di CPTPP

Inggris Dukung dan Berbagi Pengalaman untuk Keanggotaan Indonesia di CPTPP

Whats New
Menaker: Serikat Pekerja Nuntut Kenaikan Upah, Kami Tuntut Kenaikan Kompetensi

Menaker: Serikat Pekerja Nuntut Kenaikan Upah, Kami Tuntut Kenaikan Kompetensi

Whats New
Bea Cukai, Dulu Tenar Jadi Sarang Pungli, Sempat Dibekukan Soeharto

Bea Cukai, Dulu Tenar Jadi Sarang Pungli, Sempat Dibekukan Soeharto

Whats New
Emiten GPS PT Sumber Makmur Sasar Pasar Pembayaran Tol Tanpa Setop MLFF di RI

Emiten GPS PT Sumber Makmur Sasar Pasar Pembayaran Tol Tanpa Setop MLFF di RI

Whats New
Ini Alasan Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Ini Alasan Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Mata Uang Denmark, Pakai Euro atau Krone?

Mata Uang Denmark, Pakai Euro atau Krone?

Whats New
Menaker: Kami Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Menaker: Kami Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Whats New
Walau Pendapatan Turun, PT Timah Bukukan Kenaikan Laba Per Kuartal I 2024

Walau Pendapatan Turun, PT Timah Bukukan Kenaikan Laba Per Kuartal I 2024

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus

Whats New
Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Whats New
Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Whats New
Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Whats New
Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Whats New
Kinerja 2023 'Kinclong', Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Kinerja 2023 "Kinclong", Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com