Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Angkutan Natal dan Tahun Baru, PT KAI Tangguhkan Cuti Pegawai

Kompas.com - 17/12/2014, 15:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menangguhkan cuti seluruh pegawainya untuk mendukung pelayanan angkutan Natal 2014 dan Tahun Baru 2015.

"Selain itu, program angkutan Natal 2014 dan Tahun Baru 2015 di bidang keamanan dan ketertiban akan dilaksanakan tambahan pengawalan kereta api (KA) oleh personel Polri sesuai kebutuhan," kata Kepala Daerah Operasional (DAOP) 1 PT KAI Heru Isnadi seperti dikutip Antara di Jakarta, Rabu (17/12/2014).

Dia menuturkan, pihaknya juga akan melaksanakan pengamanan di stasiun-stasiun penting dan padat penumpang serta patroli lintas oleh anggota Polri seperti tahun lalu juga pemeriksaan barang-barang bawaan penumpang yang mencurigakan.

"Sedangkan hal-hal terkait perubahan jadwal dan pembatalan tiket, diatur atas permintaan penumpang, di mana tiket yang telah dibeli dapat dibatalkan dengan dikenakan bea administrasi sebesar 25 persen dari harga tiket di luar bea pesan," ujarnya.

Menurut Heru pembatalan tiket dapat dilakukan selambat-lambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA sebagaimana tercantum dalam tiket yang telah dibeli dengan melampirkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan foto copynya.

"Sesuai dengan ketentuan Telegram Direksi C/129d tanggal 11 November 2014 Mulai 1 Januari 2015 Pelaksanaan proses pembatalan tiket dan perubahan jadwal hanya dapat dilakukan di Stasiun Jakarta Kota, Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Bogor, Serang, Rangkas Bitung, Cikampek," katanya lagi.

Dia menjelaskan untuk tiket yang dibeli di channel eksternal, kode booking dicetak terlebih dahulu menjadi tiket, selanjutnya dapat diproses pembatalan tiket atau perubahan jadwal.

"Service Recovery atau Kompensasi kepada penumpang karena adanya keterlambatan KA maupun pembatalan perjalanan KA sesuai dengan SK terbaru No. KEP.C/UM.105/I/2/KA-2013," tambahnya.

SK terbaru No. KEP.C/UM.105/I/2/KA-2013 mengatur tentang kompensasi atas keterlambatan lebih dari tiga jam, yakni,  KA Eksekutif makanan berat dan minuman senilai Rp 20.000, KA Bisnis makanan berat dan minuman senilai Rp 15.000, KA Ekonomi makanan berat dan minuman senilai Rp 10.000.

Sedangkan kompensasi atas keterlambatan lebih dari lima jam, setelah pemberian makanan dan minuman pertama maka diberikan kembali kompensasi makanan atau snack berat dan minuman selanjutnya dengan kelambatan kelipatan lima jam.

Untuk kereta api Perkotaan (Komuter) yang dibatalkan akibat rintang jalan dapat diberikan kompensasi berupa tiket gratis, di mana pelayanan kompensasi angkutan terusan bisa diberikan berupa bis atau jenis kendaraan lain untuk moda pengganti apabila KA tidak dapat meneruskan perjalanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com