Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 8 Langkah Percepat Realisasi Proyek 35.000 Megawatt

Kompas.com - 13/01/2015, 21:28 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyatakan pemerintah berkomitmen untuk merelaisasikan rencana proyek pembangit listrik 35.000 Megawatt (MW) dalam kurun waktu lima tahun ke depan.

Untuk itu, Sudirman menyatakan pemerintah telah menetapkan delapan langkah percepatan pembangunan listrik 35.000 MW.

Pertama, untuk mengatasi permasalahan lahan, pemerintah akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan siap mengimplementasikan Undang-undang No 2 tahun 2012. “UU 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pemerintah punya tanggungjawab, koordinasi dengan tata ruang, memetakan tanah-tanah negara yang bisa digunakan. Dengan begitu, kasus-kasus pengadaan tanah seperti dulu tidak terjadi lagi,” kata dia, Selasa (13/1/2015).

Adapun langkah kedua, yakni pemerintah melalui Permen ESDM No.3 tahun 2015 menetapkan harga patokan tertinggi untuk swasta/IPP (Independent Power Producer) dan Excess Power. Diharapkan negosiasi harga antara PLN dengan IPP menjadi lebih mudah, lantaran tidak perlu persetujuan Menteri ESDM.

Sudirman menuturkan, langkah ketiga adalah mengenai proses penunjukkan dan pemilihan IPP. Sudirman menyebut akan menyerahkan kewenangan penunjukkan langsung dan pemilihan kepada PT PLN (Persero) untuk proyek pembangkit EBT, mulut tambang, gas marginal, ekspansi, dan excess power.

“Keempat adalah Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sehingga mempermudah pengurusan izin,”imbuh Sudirman.

Sudirman menambahkan, langkah kelima yang akan ditempuh adalah melakukan due dilligence (uji tuntas) berdasarkan Permen ESDM No.3 tahun 2015. Adapun langkah keenam yakni dengan membentuk Project Management Office (PMO) dan menunjuk Independenet Procurement Agent. Langkah tersebut dilakukan untuk mengatasi masalah kapasitas manajemen proyek.

“Langkah ketujuh, pemerintah membentuk Tim Nasional Lintas Kementerian (berdasarkan Perpres), serta langkah terakhir adalah menerbitkan Perpres, untuk ketentuan yang bersifat khusus,” kata Sudirman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com