Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntut Kejelasan Nasib, Pegawai Merpati Bakal Surati Jokowi

Kompas.com - 15/01/2015, 18:18 WIB
Stefanno Reinard Sulaiman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS,com – Forum Pegawai Merpati (FPM) mendesak pemerintah untuk segera menentukan nasib dari PT Merpati Nusantara Airlines.  Ketua Umum FPM, Supari mengatakan, pekan depan FPM akan mengirimkan surat kepada Presiden  Joko Widodo dan Menteri BUMN Rini Soemarno.

“Setelah jumpa pers ini mungkin pekan depan kita akan menyampaikan lagi surat kepada Bapak Presiden RI apa yang kita minta. Apabila ini tidak diperhatikan, maka kami mengajak para karyawan untuk melakukan demo,” kata Supari dalam jumpa pers di Gedung Basarnas, Jakarta, Kamis (15/1/2015).

Sekretaris Jenderal FPM Ery Wardhana, menambahkan, pihaknya menuntut kepada Menteri BUMN, Menko Perekonomian, dan Menteri Keuangan selaku pemegang saham untuk memenuhi kewajiban para pegawai Merpati.

“Sampai saat ini mungkin ada 1.100 pegawai dengan komposisi pilot, kru, dan lain-lain. Kalau dari forum ini saja ada sekitar 20-30 orang yang tersisa, karena 80 orang sudah keluar karena tidak kuat dengan kondisi ini. Tapi yang keluar juga akan mendapatkan haknya jika dibayarkan,” kata dia.

Gaji pegawai Merpati sudah ditunggak oleh pemerintah sejak bulan Desember 2013 hingga Desember 2014. Jumlah tersebut sebesar Rp 341,8 miliar yang mana didalamnya termasuk denda, THR, UMTL, dan jam terbang).

Namun jika Merpati akan ditutup maka hak (pesangon, Jansostek, iuran dana pensiun, dan pajak) yang akan diterima pegawai Merpati jumlahnya mencapai Rp 1,45 triliun (termasuk gaji yang belum dibayarkan).

Pada kesempatan itu hadir berbagai elemen dari PT. Merpati Nusantara Airlines, di antaranya, pilot-pilot Merpati, Para Pramugari/a, Flight Operational Officer (FOO), dan niaga. Selain di Jakarta, jumpa pers mengenai gugatan FPM ini juga dilangsungkan di Makassar dan Surabaya secara serentak.

Sebelumnya, Menko Perekonomian RI, Sofyan Djalil mengatakan dari anggaran Penyertaan Modal Pemerintah (PMN) untuk BUMN sebesar Rp 30 triliun, tidak ada sepeser pun untuk Merpati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com