Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhiasan Akan Kena Pajak Barang Mewah

Kompas.com - 19/01/2015, 12:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Bagi Anda yang gemar mengoleksi perhiasan, siap-siap untuk merogoh kocek lebih dalam. Pemerintah dalam waktu dekat akan memasukkan perhiasan dalam daftar obyek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Alhasil, perhiasan kelak terkena pungutan pajak tersebut.

Pemerintah menerapkan kebijakan itu sebagai salah satu strategi untuk mencapai target penerimaan pajak tahun ini. Hal ini terkait dengan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015 bahwa pemerintah menaikkan target penerimaan pajak sebanyak Rp 110 triliun menjadi Rp 1.490 triliun dari target dalam APBN 2015 sebesar Rp 1.380 triliun.

Pemerintah mendongkrak target penerimaan pajak tahun ini lantaran asumsi bahwa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) turun drastis. Dalam RAPBN-P 2015, pemerintah memangkas target PNBP minyak dan gas bumi (migas) hampir Rp 130 triliun. Dalam APBN 2015, target PNBP dari migas mencapai Rp 224,3 triliun.

Penurunan target PNBP migas ini merupakan dampak dari perubahan asumsi harga minyak Indonesia (ICP), dari 105 dollar AS per barrel dalam APBN 2015, menjadi 70 dollar AS per barrel pada APBN-P 2015.

Untuk menutup PNBP yang berkurang drastis, pemerintah akan menggenjot penerimaan pajak. "Kami mohon maaf untuk ibu-ibu yang suka memakai perhiasan, pajaknya akan kami tambah. Pokoknya semua produk barang mewah, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)-nya akan kami naikkan," kata Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, pekan lalu.

Hanya, Bambang belum mau menyebutkan besaran PPnBM yang akan dikenakan terhadap perhiasan termasuk, kenaikan pajak atas barang mewah lainnya. Yang jelas, kenaikan PPnBM didasari masih minimnya kepatuhan wajib pajak orang kaya.

Bambang pernah melihat profil wajib pajak menurut domisili rumah. Salah satunya di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta. "Saya melihat pajak tahunan yang dibayarkan sangat tidak matching. Angkanya tak mencerminkan wilayah itu," bebernya.

Yustinus Prastowo, pengamat pajak, menilai positif rencana pemerintah menambah obyek PPnBM. "Pemerintah harus melihat nilainya dan disesuaikan dengan jenis dari perhiasan," ujar dia.

Kontribusi PPnBM terhadap penerimaan pajak memang tidak terlalu besar. Akan tetapi, pemerintah bisa mengidentifikasi penghasilan seseorang yang akan berpengaruh pada kewajibannya untuk membayar pajak. "Ini berpengaruh pada daya beli," ucap Yustinus. (Dikky Setiawan, Nur Imam Mohammad)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com