Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani, mengatakan, UU ini akan memberikan kekuatan hukum baru bagi industri asuransi.
“Undang-undang ini memberikan kekuatan hukum bagi industri kita. Kemudian UU ini akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi, lalu menumbuhkan investasi dan meningkatkan pemahaman bagi perusahaan asuransi,” jelas Firdaus di Kementerian Keuangan, Jakarta (19/1/2015).
Firdaus menambahkan, peraturan yang baru ini akan meminimalisir banyak hal ke depan, salah satunya adalah program penjaminan agar bisa lebih bersaing. Lalu meningkatkan kepercayaan masyrakat sebagai pemegang polis akan meningkat.
Sebelumnya, industri asuransi berada di bawah payung hukum UU No. 2 Tahun 1992. Kemudian pada 17 Oktober 2014, UU Perasuransian diperbaharui dengan sejumlah tambahan. Dari semula hanya ada 28 pasal menjadi 92
pasal. Tambahan tersebut salah satunya mengenai ketentuan asuransi syariah. Ketentuan ini mengatur bahwa asuransi syariah dan reasuransi syariah harus diselenggarakan oleh entitas tersendiri (full fledge).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.