Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag: Kita akan Sidak Pedagang yang Menimbun Barang

Kompas.com - 21/01/2015, 22:50 WIB
Stefanno Reinard Sulaiman

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Bina Usaha Kementerian Perdagangan RI, Fetnayeti berpendapat bahwa seharusnya harga barang-barang turun menyusul diberlakukan harga BBM yang baru Senin (20/1/2015) kemarin.

Namun, kata dia, hal ini kembali lagi pada hukum ekonomi, bahwa jika ada permintaan maka ada penawaran, bukan hanya semata langsung turun karena harga BBM turun.

“Kalau kita lihat karena BBM turun, harusnya harga –harga barang mengikuti turun. Tapi sebetulnya dari hukum ekonomi itu kan tergantung supply and demand baru kebentuk harganya,” kata Fetnayeti di sela-sela acara seminar Peluang Waralaba di Indonesia dari Sudut Pandang Hukum, Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Dia mengatakan, Kementerian Perdagangan sedang melakukan upaya sidak bagi mereka (supplier) yang melakukan penimbunan. “Kita akan melakukan sidak bagi mereka yang melakukan penimbunan, lalu mereka akan diberikan sanksi,” kata Fetnayeti.

Terkait siapa saja yang melakukan penimbunan dan berapa jumlah pelaku usaha yang terlibat, Fetnayati tidak mau menjawab. Namun dirinya bisa memastikan bahwa ada beberapa supplier yang tertangkap melakukan penimbunan.

“Kita tidak mau membuka siapa saja, tapi ada beberapa supplier yang melakukan penimbunan terutama di kebutuhan-kebutuhan mendasar,” kata Fetnayeti.

Sebelumnya Menteri Perdagangan, Rahmat Gobel mengatakan pemerintah akan menggelar operasi pasar untuk menurunkan harga-harga barang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com