Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INACA Ingin Tarif Maskapai Tidak Diatur Pemerintah

Kompas.com - 25/01/2015, 16:46 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal Asosiasi Maskapai Penerbangan Indonesia (INACA), Tengku Burhanuddin menuturkan, persoalan tarif pesawat memang selalu diributkan. Maskapai ingin agar tarif dibebaskan saja, dan tidak diatur oleh pemerintah. “Mau jual murah dia rugi, mau jual mahal dia untung, terserah saja. Tapi UU mengatakan, tarif batas atas itu harus diatur pemerintah. Oke. Karena, sudah UU kita tidak bisa berbuat macem-macem karena sudah UU-nya,” ucap dia dalam sebuah diskusi, Minggu (25/1/2015).

Namun, dia menilai tarif batas atas pun ada kelemahannya. Burhanuddin menjelaskan setiap ada perubahan seperti nilai tukar, harga avtur, asuransi, serta UMP, mau tak mau, hal itu menaikkan biaya operasional maskapai. Tengku bilang, meskipun format tersebut sudah ada, setiap kenaikan tarif, INACA harus berkomunikasi terlebih dahulu dengan pemerintah. “Bicara soal batas bawah, kalau alasannya untuk safety itu jadi pertanyaan. Berarti maskapai kita itu tidak safe selama ini?” lanjut dia.

Tengku menduga, batas bawah ini diadakan karena adanya model Low Cost Carrier (LCC).  Sebab, biaya maskapai full service itu sekitar 100 persen, medium service 90 persen dari full service, dan LCC 85 persen. “Ini yang banyak orang misslead. Padahal (LCC) ini hanya model saja. Tentu masyarakat harus memahami,” kata dia.

Terkait dengan kecelakaan AirAsia QZ8501, Tengku tetap menilai AirAsia yang notabene LCC memiliki safety yang baik. Dia pun bilang, bukan tidak mungkin maskapai yang full service pun bisa terjadi sesuatu.  Artinya, lanjut dia, tidak ada hubungannya antara tarif murah dengan keselamatan.

Sebelumnya, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan menetapkan tarif batas bawah sekurang-kurangnya 40 persen lebih rendah dari tarif batas atas. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 91 Tahun 2014 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpan Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwa Dalam Negeri. Pasal 1 ayat (1) tertulis, Badan Usaha Angkutan Udara wajib menetapkan besaran tarif normal. Adapun tarif normal yang dimaksud merupakan tarif jarak terendah sampai degan tarif jarak tertinggi. “Tarif normal tidak boleh melebihi tarif jarak tertinggi yang ditetapkan oleh menteri, dan sesuai kelompok pelayanan yang diberikan,” papar, Direktur Angkutan Udara, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Mohamad Alwi, Jakarta, Kamis (8/1/2015).

Selanjutnya, Alwi juga menegaskan, dalam beleid tersebut juga diatur bahwa maskapai menetapkan tarif normal serendah-rendahnya 40 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang diberikan. Alwi menjelaskan, revisi Permenhub ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan perubahan kurs rupiah, dari Rp 9.000 per dollar AS, menjadi di atas Rp 12.500 per dollar AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Whats New
Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

Whats New
Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

Whats New
KAI Ubah Pola Operasi, 21 Kereta Berhenti di Stasiun Jatinegara

KAI Ubah Pola Operasi, 21 Kereta Berhenti di Stasiun Jatinegara

Whats New
Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Whats New
PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

Whats New
KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

Whats New
Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Whats New
Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Whats New
Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Whats New
Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Spend Smart
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Earn Smart
Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Whats New
Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com