Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kaji Pengampunan Pajak bagi Penyimpan Uang di Luar Negeri

Kompas.com - 28/01/2015, 13:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan siap menerapkan tax amnesty atau penghapusan pajak bagi masyarakat yang menyimpan dana di luar negeri, dan sedang menyiapkan kajian terkait rencana tersebut.

"Ini terobosan yang luar biasa. Akan tetapi, ini perlu kajian mendasar karena ada yang berhasil (memberlakukan tax amnesty) dan ada yang tidak," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pajak Mardiasmo saat memberikan penjelasan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (27/1/2015) malam.

Mardiasmo menjelaskan, tim kajian untuk implementasi tax amnesty ini sedang bekerja dan telah melakukan studi banding ke beberapa negara, termasuk Afrika Selatan dan Italia. Namun, hasil kajian tersebut belum dipublikasikan.

Selain itu, agar pelaksanaan tax amnesty ini bisa tepat sasaran dalam meningkatkan penerimaan pajak, pelaksanaannya membutuhkan revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan serta dukungan kuat, baik dari lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

"Tax amnesty ini harus sepakat seluruhnya dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif, jadi harus rembuk nasional. Namun, kalau berhasil ini, sesuatu yang luar biasa. Dengan demikian, penerimaan bisa tercapai," kata Mardiasmo yang juga merangkap sebagai Wakil Menteri Keuangan.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Andin Hadiyanto menambahkan, Kementerian Keuangan sepakat dengan Komisi XI DPR terkait pelaksanaan tax amnesty. Namun, rencana ini masih membutuhkan dasar hukum serta akses data yang memadai.

"Kami sudah sejalan, tetapi ini harus ada dasar hukumnya. Selain itu, database-nya harus kuat. Kalau tidak kuat, maka potensinya tidak tercapai. Tahun ini kita ada perbaikan database, dan tahun depan tax amnesty bisa tercapai," katanya.

Tax amnesty merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam bidang perpajakan berupa "rekonsiliasi ekonomi" atau penghapusan pajak bagi wajib pajak yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak mematuhi kewajibannya dalam membayar pajak.

Pengampunan pajak biasanya dilakukan oleh suatu negara apabila kepatuhan pajak makin menurun dari tahun ke tahun. Kebijakan ini dirasakan tidak adil bagi para pembayar pajak yang taat, tetapi berdampak positif bagi penerimaan.

Implementasi kebijakan ini idealnya didukung oleh infrastruktur teknologi informasi yang canggih, sistem perbankan yang kuat, dan sumber daya manusia yang memadai karena berpotensi melahirkan korupsi, apabila tidak dikelola dengan baik.

Salah satu negara yang berhasil menerapkan tax amnesty adalah Afrika Selatan. Adapun Indonesia, dalam skala kecil, pernah melakukan kebijakan sejenis, yaitu sunset policy pada 2008. Indonesia melalui kebijakan itu berhasil menghimpun tambahan penerimaan Rp 5,5 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com