Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pastikan Ditjen Pajak Bermetamorfosis Jadi Badan Penerimaan Pajak

Kompas.com - 17/02/2015, 20:04 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan mengubah kelembagaan Direktorat Jenderal Pajak, yang saat ini menjadi unit eselon satu Kementerian Keuangan, menjadi Badan Penerimaan Pajak. Kendati demikian, menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi, masih diperlukan masa transisi peraturan undang-undang keuangan yang baru. "Rapat menyepakati nantinya ada tiga acting deputy, yang di nomenklaturnya disebut staf ahli, nantinya akan membantu Dirjen Pajak (dalam masa transisi)," kata Yuddy ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Menurut Yuddy, Kemenpan-RB bisa menerima alasan-alasan adanya acting deputy di bawah Dirjen Pajak. Yuddy menilai dengan target penerimaan pajak yang begitu besar, perlu adanya struktur organisasi yang menopang beban kerja Dirjen Pajak.

Dia memperkirakan, pembahasan soal perubahan DJP menjadi Badan Penerimaan Pajak bakal memakan waktu minimal satu tahun. Mengenai masa transisinya, Yuddy menuturkan hal tersebut tergantung kesiapan payung hukumnya. "Usulan Kementerian Keuangan kurang lebih setahun, misal awal tahun 2016 sudah jadi Badan Penerimaan Pajak. Tapi ini tidak bisa diputuskan sepihak. Mesti ada pembahasan DPR, mesti ada payung hukumnya," kata dia.

Namun, Yuddy belum memastikan apakah nama badan pengganti fungsi Ditjen Pajak nantinya bernama Badan Penerimaan Pajak, atau Badan Penerimaan Negara. Yang pasti, kata dia, nantinya badan ini hanya mengurusi penerimaan pajak, dan tidak termasuk cukai dan kepabeanan.

Senada dengan Yuddy, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro juga belum bisa memastikan nama badan baru itu. Begitu pula dengan Menteri Koodinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com