Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: DJP Harus Klarifikasi ke Nasabah Kaya soal Peraturan Baru

Kompas.com - 18/02/2015, 12:02 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diminta memberikan penjelasan kepada masyarakat khususnya nasabah yang memiliki deposito di bank terkait Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-01/PJ/2015 tentang pemotongan pajak deposito yang terbit pada 26 Januari 2015 lalu.

Menurut Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), tujuan Perdirjen Pajak ini sebenarnya untuk menguji kepatuhan bank sebagai wajib potong. "Tapi permintaan rincian per nasabah ini mengesankan ada agenda tersembunyi untuk mengakses data nasabah. Ini yang butuh klarifikasi dan komunikasi publik yang baik," kata Yustinus kepada Kompas.com, Rabu (18/2/2015).

Yustinus yakin maksud dari Ditjen Pajak baik untuk mencapai target penerimaan yang sebesar Rp 1.298 triliun. Namun, sambung dia, Ditjen Pajak harus pula mempertimbangkan dampak guncangan di masyarakat. "Karena trust yang belum terbangun dengan baik," imbuh dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, pemerintah wajib mendorong akses fiskus ke data perbankan. Tetapi, alangkah baiknya hal itu dilakukan melalui kesepakatan institusi-institusi terkait agar lebih baik.

"Saya kira dengan duduk bersama, apalagi Presiden pun menghendaki, OJK, BI? PPATK wajib membantu Ditjen Pajak dalam mengamankan penerimaan pajak," kata Yustinus.

Tax Amnesty

Sementara itu, menurut pengamat pajak dari DannyDarussalam Tax Center, Darussalam, ada baiknya jika tata cara baru pelaporan pemotongan depsito ini dibarengi dengan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.

"Alangkah bagusnya kebijakan ini dibarengi dengan tax amnesty dengan mengenakan tarif yang lebih rendah atas penghasilan yang selama ini tidak dilaporkan atau yang ditempatkan di luar negeri," jelas Darussalam, dihubungi Selasa.

Dengan begitu, lanjut Darussalam, penghasilan di luar negeri tersebut bisa masuk ke indonesia. Di sisi lain, Darussalam yakin Perdirjen Pajak tersebut tidak akan menimbulkan rush.

"Kalaupun ada, itu berarti yang melakukan rush tersebut patut dicurigai bahwa selama ini mereka tidak benar dalam melakukan pembayaran pajak," tegas Darussalam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com