Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Tantang Jonan Beri Sanksi Tegas kepada Lion Air

Kompas.com - 20/02/2015, 13:23 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi V Muhiddin M Said mengatakan, keterlambatan penerbangan maskapai Lion Air telah mengganggu kelancaran lalu lintas transportasi udara. Kementerian Perhubungan seharusnya dapat menjatuhkan sanksi kepada Lion Air.

Menurut Muhidin, di dalam UU Penerbangan terdapat mekanisme sanksi yang dapat dijatuhkan kepada maskapai apabila mereka dianggap merugikan penumpang. Politisi Partai Golkar itu pun menantang Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menjatuhkan sanksi kepada maskapai milik anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Rusdi Kirana itu.

"Kita minta Menhub laksanakan aturan itu. Kita minta keberanian Kemenhub menerapkan aturan itu. Komisi V mendesak Menhub melakukan langkah-langkah terkait dengan pelayanan publik," kata Muhiddin saat dihubungi awak media, Jumat (20/2/2015).

Kementerian Perhubungan mencatat ada enam penerbangan Lion Air yang mengalami keterlambatan, Kamis (19/2/2015) kemarin. Akibat keterlambatan itu, penumpang di terminal keberangkatan Bandara Soekarno-Hatta mengalami penumpukan.

Muhidin menambahkan, keterlambatan penerbangan Lion Air ini sudah sangat merugikan penumpang. Sehingga, tidak ada alasan bagi Kemenhub untuk tidak menjatuhkan sanksi kepada Lion Air.

"Jadi, kemana Kemenhub saat ini terjadi? Ini yang harus ditanya, langkah apa yang mereka lakukan. Kami tidak bisa langsung ke airlines, kami ke Kemenhub selaku tegulator," tegasnya.

baca juga: Meski Pemilik jadi Wantimpres, Menteri Jonan Tetap Panggil Manajemen Lion Air

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com