Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maskapai yang Tak Miliki 10 Pesawat Akan di Cabut Izin Operasinya

Kompas.com - 25/02/2015, 13:57 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tak akan lagi memundurkan waktu penerapan ketentuan aturan status kepemilikan pesawat yang dikelola oleh maskapai penerbangan berjadwal di Indonesia.

Sesuai Undang-undang No 1 tentang Penerbangan, maskapai wajib memiliki 5 pesawat dengan status hal milik dan 5 pesawat yang berstatus sewa.

Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Muzaffar Ismail mengatakan, peraturan itu akan ditetapkan pada 1 Juli 2015. Apabila maskapai tak memenuhi peraturan itu, Kemenhub pun dengan tegas akan mencabut izin operasi maskapai tersebut.

"Kita sudah sampaikan, mereka kan sudah gede-gede, mereka mengertilah. Pokoknya kalau 30 Juni tidak memenuhi itu ya udah lah kita hentikan (operasinya) dari pada capek-capek. Eggak akan mundur-mundur lagi, ngapain," kata muzaffar di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (25/2/2015).

Menurut dia, peraturan itu sudah dengan jelas ada dalam UU Penerbangan tahun 2009 silam. Jadi semua maskapai wajib memenuhi aturan itu. Dia menjelaskan, dasar peraturan itu sebenarnya akumulasi dari pengalaman kasus Adam Air.

Saat itu, seluruh pesawat Adam Air adalah pesawat sewa. Hasilnya, saat maskapai itu mengalami masalah keuangan, tak ada aset perusahaan yang bisa digunakan untuk membayar gaji karyawan dan biaya-biaya perusahaan lainnya.

"Jiwa undang-undang itu kita ambil case dari Adam Air. Itu Adam Air enggak ada itu semua pesawat mereka, leasing semua. Kalau ada apa-apa bisa untuk karyawannya, Pertamina, landing fee. Dengan dia punya pesawat bisa kita jual pesawat dia itu kita ganti buat temen-temen (karyawan) kita itu," kata dia.

Meski mengancam akan membekukan izin operator penerbangan maskapai, Kemenhub juga memiliki opsi lain yaitu marger alias membentuk perusahaan gabungan dengan maskapai lain agar memenuhi syarat kebijakan itu.

"Datanya sudah masuk, kalau ada yang belum dipenuhi maka ada tiga skenario. Salah satunya berhenti, gabung dengan temen-temen nya, atau penuhi pesawatnya itu. Berhenti operasi artinya cabut (izin operasional)," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com