Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPS: Daya Beli Petani Alami Perbaikan

Kompas.com - 02/03/2015, 13:30 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, Nilai Tukar Petani (NTP) Februari 2015 mengalami kenaikan 0,33 persen di banding bulan sebelumnya, menjadi di level 102,19. Kenaikan NTP yang terjadi disebabkan penurunan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) sebesar 0,23 persen, lebih kecil dibandingkan penurunan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) sebesar. 0,55 persen.

"Kenaikan NTP terutama untuk petani yang menanam tanaman pangan, peternak, dan perikanan. Sedangkan petani hortikultura dan perkebunan mengalami penurunan," ungkap Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Sasmito Hadi Wibowo, dalam paparan, Senin (2/3/2015).

Menurut Sasmito, kenaikan rata-rata NTP disebabkan turunnya harga barang-barang kebutuhan sehari-hari, seperti harga bahan bakar minyak, dan harga kebutuhan lain seperti cabai, bawang dan lainnya.

"Ada beberapa jenis tanaman yang dihasilkan turun (harganya), tapi biaya hidup petani menurun lebih tajam, sehingga NTP masih lebih tinggi," imbuh Sasmito.

Pada Februari 2015, NTP subsektor tanaman pangan mengalami kenaikan 0,79 persen, sedangkan NTP subsektor peternakan naik 0,67 persen.

Sementara itu, NTP subsektor perikanan mengalami kenaikan 0,70 persen. Adapun NTP subsektor hortikultura mengalami penurunan 0,09 persen, dan NTP subsektor tanaman perkebunan rakyat mengalami pnurunan 0,43 persen.

"Subsektor hortikultura apa boleh buat. Harga cabai, bawang turun tajam. Mau enggak mau turunnya harga barang yang diproduksi tidak mampu mengkompensasi turunnya harga barang kebutuhan sehari-hari," kata dia.

Dia menambahkan, NTP tanaman perkebunan rakyat juga turun disebabkan permintaan dunia yang belum membaik, terutama komoditas kakao dan karet.

Sasmito menjelaskan, NTP perikanan, baik nelayan maupun pembudidaya mengalami kenaikan masing-masing 1,19 persen dan 0,35 persen. Sedangkan NTP rumah tangga pertanian mengalami penurunan 0,13 persen diakibatkan, harga barang yang diproduksi lebih rendah dari biaya untuk memproduksinya.

"Petani agak dirugikan, karena harga barang yang diproduksi turunnya lebih cepat dari biaya untuk produksi," kata Sasmito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com