Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Angkat Dua Penyidik dari Polri

Kompas.com - 05/03/2015, 18:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat tim penyidikan atas tindak pidana sektor jasa keuangan dengan melantik dua penyidik yang berasal dari Kepolisian Republik Indonesia.

Adapun dua penyidik yang dilantik adalah Irjen (Pol) Rusli Nasution sebagai Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK dan Brigjen (Pol) Achmadi sebagai Direktur Penyidikan. Selain itu ada tiga orang pejabat Polri setingkat Kombes juga masuk dalam jajaran penyidik di OJK.

Sebelumnya, pada awal Januari 2014, sudah ada enam orang Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bertugas di OJK untuk melaksanakan tugas penyidikan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dalam penjelasan resminya, Kamis (5/3/2015) menyampaikan bahwa tindakan penyidikan oleh OJK harus merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan, sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang.

Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan akan dilakukan secara terintegrasi antar-subsektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank. Hal tersebut dilakukan mengingat sistem keuangan yang semakin kompleks, dinamis, dan saling terkait antar-subsektor keuangan baik dalam hal produk maupun kelembagaan.

"Saat ini, pelaku tindak pidana cenderung untuk mencari dan memanfaatkan celah regulasi, kelemahan sistem pengawasan, dan belum meratanya pemahaman masyarakat terhadap kegiatan di sektor jasa keuangan," jelas Muliaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com