Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Permudah Izin untuk Impor Sementara

Kompas.com - 11/03/2015, 14:00 WIB
Stefanno Reinard Sulaiman

Penulis


JAKARTA,KOMPAS.com - Pemerintah mempermudah bagi pihak yang ingin memasukkan barang-barang untuk pameran atau mobil untuk sementara ke Indonesia. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan alternatif baru terkait peraturan impor ekspor sementara ke Indonesia, dalam bentuk penyederhanaan dokumen. Dokumen-dokumen tersebut dinamakan ATA/CPD Carnet System.

Plt Direktur PPKC Dirjen Bea dan Cukai Oza Olavia mengatakan dokumen-dokumen tersebut berlaku layaknya paspor bagi manusia. "Berlaku layaknya paspor sebagai pengganti dokumen pabean nasional. Sistem ini dapat dijalankan apabila kedua negara (negara asal dan tujuan) telah mengimplementasikan sistem yang sama," kata Oza di Kantornya, Jakarta, Rabu (11/3/2015).

Saat ini, ATA/CPD Carnet System telah digunakan oleh lebih dari 70 negara di dunia. Alternatif tersebut diadopsi setelah Indonesia sepakat meratifikasi Konvensi Istanbul (Convention on Temporary Admission) dan sudah berlaku sejak dan berlaku mulai tanggal 17 Februari 2015.

ATA/CPD Carnet System dibagi atas dua dokumen, yakni dokumen ATA yang diperuntukkan untuk barang-barang seperti keperluan konser, pameran kesenian, dan barang-barang pendidikan. Kemudian, dokumen CPD diperuntukkan bagi pengangkut barang seperti mobil-mobil untuk pameran atau untuk melakukan touring.

Oza berharap dengan pemberlakuan sistem baru ini akan mendorong industri pariwisata dalam negeri untuk promosi di luar negeri. Menurut dia, hal ini akan mempermudah perizinan barang, selain tidak akan dikenakan bea masuk.

"Misalnya saat declare barang, 100 jenis barang di-declare, habis itu bikin lagi satu dokumen, 1.000 jenis item jadi retyping, taking time. Jadi ini mempersingkat. Item ini tidak akan kena bea masuk asal di balikkin lagi," jelas Oza.

Menurut Deputi Direktur Kooperasi Multilateral, Imik Eko Putra, nantinya para pemohon tinggal datang ke Lembaga Penjamin Nasional yang ditunjuk Dirjen Bea dan Cukai. Rencananya, Kamar Dagang Indonesia (Kadin) dan Ikatan Motor Indonesia (IMI) akan menjadi 2 lembaga yang ditunjuk. "Mereka (Kadin dan IMI) rekomendasi dari sana (International Chamber of Commerce) dan mereka sudah berafiliasi juga," jelas Imik dalam acara serupa. Kedepannya, Imik mengatakan akan mengembangkan sistem berbasis online untuk bisa berkoordinasi lebih baik dengan seluruh cabang Dirjen Bea dan Cukai di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Whats New
Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com