Sebelum membekukan sertifikat, Kementerian Agraria akan meminta titik lokasi dari masing-masing Kementerian maupun Pemda. Hal tersebut agar Kementerian Agraria mempunyai peta lokasi tanah sehingga ketika proses pembangunan, tanah tidak bisa berpindah kepemilikannya.
"Sertifikat lahan akan kami dibekukan, tak bisa dialihnamakan ke orang lain. Setelah ada peta lokasi, kami bekukan sertifikat itu selama lima tahun ke depan," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan di Rembang, Jumat (27/3/2015).
Kendati demikian, Menteri Ferry tetap memberi kesempatan kepada warga yang terpaksa menjual lahannya karena kebutuhan ekonomi. Namun, tanah tersebut tidak boleh dijual kepada pihak swasta.
"Kalau terpaksa dijual, negara harus beli. Itukan nanti enak ketika proses ganti rugi jadi masalah. Jika proyek berlangsung, kita nanti ganti rugi pada pihak tepat," serunya.
Politisi Nasdem itu juga menyindir sikap warga yang terkena imbas proyek pembangunan, yang tetap bertahan di lokasi. Baginya, sikap warga tersebut hanya mengklaim mempunyai tanah, serta bukan warga asli setempat.
"Karakter warga kena tol misalnya pasti akan meninggalkan lokasinya. Mereka sudah mulai berpikir kemana akan pindah. Biasanya juga tempat yang terkena proyek daerahnya bisa lebih maju," ucapnya.
Dia menegaskan, untuk masalah sengketa tanah ini, negara tidak boleh membiarkan. Negara harus selalu hadir jika ada permasalahan di masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.