Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Faisal Basri: Wapres "Ngomong" Beda, Presiden "Ngomong" Beda

Kompas.com - 02/04/2015, 07:00 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat ekonomi politik dari Universitas Indonesia, Faisal Basri, berharap pemerintah bisa satu suara dalam menjelaskan kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Kami berharap para menteri ini suaranya sama. Jangan satu menteri dan menteri lain ngomongnya lain. Saya baca dari media, Pak Sofyan Djalil ngomong beda, Menteri Keuangan ngomong beda, menteri lain ngomong beda," kata Faisal, Rabu (1/4/2015).

Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi (Migas) itu pun menyebutkan, perlu kepemimpinanyang kuat dari pemerintah (eksekutif) agar penyampaian pesan kepada masyarakat seragam.

"Ada Wapres ngomong beda, Presiden ngomong beda, jadi agak repot," kata dia.

Faisal lebih lanjut mengatakan, tidak benar bahwa pemerintah telah melepaskan mekanisme harga BBM pada pasar. Sebab, pemerintah masih campur tangan dalam pembentukan harga BBM.

Harga bahan bakar minyak dan gas bumi (migas) ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009. Selanjutnya, menurut Perpres 191/2014 juncto Permen 39 tahun 2014, pemerintah mengatur harga tiga kategori atau jenis BBM.

Pertama, jenis BBM tertentu atau BBM yang masih disubsidi, yakni solar dengan subsidi tetap Rp 1.000 per liter, serta minyak tanah yang diberikan subsidi mengambang. Kedua, jenis BBM penugasan yang didistribusikan di luar Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Harga BBM penugasan menggunakan formula sesuai harga dasar ditambah ongkos distribusi di luar Jamali.

"Terlepas dari apakah ada kecenderungan bahwa di luar Jamali itu lebih mahal kalau dilepas, ya enggak juga. Harga di Balikpapan lebih murah dari Rengasdengklok karena di Balikpapan ada kilang, di Dumai ada kilang," lanjut dia.

Yang ketiga adalah jenis BBM umum, yang penentuan harganya diserahkan kepada perusahaan.

Faisal menambahkan, pemerintah tidak sepenuhnya melepas mekanisme harga kepada pasar. "Jadi tidak benar kalau dikatakan dilepaskan sepenuhnya ke pasar karena pemerintah menentukan margin 5-10 persen. Terlepas bahwa ketentuan ini menimbulkan komplikasi, intinya pemerintah akan hadir di pasar, tidak membiarkan begitu saja pada mekanisme pasar," kata Faisal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Spend Smart
Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Whats New
Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Whats New
Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Whats New
Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Whats New
KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

Whats New
Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Whats New
Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Whats New
OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

Whats New
SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

Whats New
Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Whats New
Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Whats New
OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil

OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com