Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kewajiban Penggunaan Rupiah Bukan Tanpa Alasan

Kompas.com - 09/04/2015, 20:44 WIB
Stefanno Reinard Sulaiman

Penulis


JAKARTA,KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Eko Yulianto mengatakan pemberlakuan peraturan mengenai kewajiban penggunaan rupiah yang tertuang dalam Peraturan BI No. 17/3/PBI/2015, bukan tanpa alasan. Menurut dia, peraturan sebelumnya yang mengatur mengenai penggunaan rupiah, yaitu UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011 dan UU No. 23 Tahun 1999 mengenai Bank Indonesia, harus dilengkapi atau ditambahi sejumlah aturan baru. "Di UU Mata Uang (pasal 23 ayat 2) ada pengecualian penggunaan rupiah jika ada perjanjian antara pihak satu dengan pihak dua. Nah khawatirnya di sini, jadi pihak penjual tinggal buat formulir saja yang sudah ditandatangani dia dan pembeli, lalu kasih materai, selesai. Begitu juga dengan non-tunai, yang menyebabkan valuta asing (valas) jadi tinggi permintaanya," jelas Eko di kantornya, Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Selain itu, kata dia, peraturan tambahan dalam PBI yang tidak diatur dalam UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011 adalah soal transaksi-transaksi pengecualian. Dalam UU tersebut baru mengatur transaksi untuk APBN dan simpanan dalam bank. "Padahal ada ketentuan lain seperti SUN (Surat Utang Negara) yang harus menggunakan valas masa itu ga boleh, padahal ada aturannya, sehingga PBI ini melengkapi. Jadi selain menegaskan beberapa ketentuan yang kemungkinan, kita sekaligus kompilasi UU yang mengatur valas sekaligus masukkan untuk penggunaan valas," kata Eko.

Sebelumnya, Eko mengatakan pemberlakuan peraturan ini juga dikarenakan masih banyaknya transaksi di masyarakat yang menggunakan valas. Menurut dia, jika di rata-rata jumlah transaksi dalam negeri menggunakan valas kurang lebih sebesar 6 miliar dollar AS per bulan. "Indikasi kita tidak kurang dari 6 miliar US dollar  per bulan. Tergantung juga dengan fluktuasi, tergantung bulan-bulan jatuh temponya, tapi yang jelas ini transaksi dalam negeri yang tidak ada hubungannya dengan luar negeri sehingga akan melemahkan rupiah," jelas Eko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Whats New
Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Whats New
Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Whats New
Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com