Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kewajiban Gunakan Rupiah Tak Ganggu Proyek Infrastruktur Pemerintahan

Kompas.com - 09/04/2015, 20:49 WIB
Stefanno Reinard Sulaiman

Penulis

JAKARTA,KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Eko Yulianto menegaskan peraturan BI mengenai kewajiban penggunaan Rupiah tidak akan mengganggu proyek-proyek infrastruktur yang sedang gencar dilakukan oleh pemerintahan saat ini. Menurut dia,  proyek-proyek infrastruktur strategis (proyek pemerintah) akan diberikan pengecualian boleh menggunakan valas dalam transaksi. "Misalnya, kemarin Pak Jokowi minta proyek 35.000 MW selesai dalam 5 tahun, ini yang betul-betul strategis. Karena banyak yang harus diimpor, kemudian dilakukan dalam negeri itu bisa dalam valas," terang Eko di kantornya, Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Sebelumnya, BI mengeluarkan Peraturan BI No. 17/3/PBI/2015 pada 31 Maret lalu mengenai Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Republik Indonesia. Alasan BI,  masih banyak transaksi dalam negeri yang menggunakan valas.

Menurut Eko, jika dibiarkan, nilai tukar rupiah akan semakin melemah dengan banyak beredarnya valas untuk transaksi dalam negeri.

Pemberlakuan untuk transaksi tunai sudah dimulai sejak diundangkannya PBI. Sementara, transaksi non-tunai baru akan dimulai per 1 Juli 2015.

Dalam peraturan tersebut, penggunaan valas diperbolehkan dengan beberapa ketentuan. Salah satunya adalah transaksi dalam rangka APBN  menyangkut proyek-proyek strategis pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Menurut Eko, sistematisasi pengajuan pengecualian penggunaan rupiah untuk proyek infrastruktur strategis akan diajukan oleh tim dari proyek tersebut kepada BI. Lalu, kata dia, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran pengecualian yang bisa digunakan tim proyek untuk melakukan transaksi dengan valas. "Nanti akan ada surat edaran untuk proyek infrastruktur yang strategis. Nanti tim dari proyek-proyekn tersebut meminta pengecualian ke kami (BI)," jelas Eko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com