Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Gunakan Rupiah, Pebisnis Bisa Dipenjara 1 Tahun

Kompas.com - 09/04/2015, 22:46 WIB
Stefanno Reinard Sulaiman

Penulis


JAKARTA,KOMPAS.com - Plt Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Eko Yulianto mengatakan, nantinya pihak-pihak yang melanggar kewajiban penggunaan rupiah akan dikenakan sanksi pidana sesuai yang diatur dalam UU Mata Uang No. 7 tahun 2011. Sanksi tersebut berupa kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.

"Kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi tunai berlaku sejak UU Mata Uang," jelas Eko di Kantornya, Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Sementara itu untuk pelanggaran kewajiban penggunaan Rupiah untuk transaksi non-tunai, Eko mengatakan akan mengenakan sanksi administratif. "Dalam bentuk teguran tertulis, denda berupa kewajiban membayar (1 persen dari nilai transaksi dan/atau maksimal Rp 1 miliar), terakhir larangan untuk ikut dalam lalu lintas pembayaran," jelas Eko.

Sebelumnya, Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan BI No. 17/3/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah di Wilayah NKRI dengan pertimbangan banyaknya transaksi dalam negeri masih menggunakan valas.

Eko mengatakan, penggunaan valas yang cukup besar, akan memberikan tekanan pada nilai Rupiah dengan jumlah transaksi valas perbulan mencapai 6 miliar dollar AS. PBI Ini berlaku sejak diundangkan  pada 31 Maret 2015, untuk tunai dan non-tunai mulai dari 1 Juli 2015.

"Ini transaksi yang jelas-jelas dalam negeri bukan di luar negeri. Cukup signifikan terhadap rupiah dengan jumlah transaksi sebesar itu," kata Eko.

Menurut dia, penggunaan valas ini memiliki dampak yang kuat pada industri manufakturing dalam negeri. Eko mengatakan industri-industri tersebut adalah migas, plastik, dan pakaian.

"Masih banyak yang menggunakan, tapi data statistiknya susah. Bisa lebih banyak dari itu (6 miliar dollar AS)" jelas Eko.

Eko berharap dengan peraturan ini maka terjadi pengendalian terhadap nilai tukar Rupiah. Kemudian Rupiah bisa kembali menjadi lambang kedaulatan seperti di UU Mata Uang.

"Tidak mau jadi dollarisasi kan maka harapannya terjadi pengendalian nilai tukar supaya tidak tercemar. Lalu karena shadow demand terhadap valas yang seharusnya tidak menyimpan dollar tapi ada permintaan," jelas Eko.

Terkait pengawasan dan pelaporan pelaksanaan peraturan baru ini, Eko mengatakan, BI diberikan kewenangan untuk meminta laporan, keterangan, dan/atau data kepada setiap pihak yang terkait pelaksanaan kewajiban penggunaan rupiah.

"Kemudian BI akan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan setiap pihak dalam melaksanakan kewajiban penggunaan Rupiah," jawab Eko.

Larangan pencantuman harga selain rupiah

Selain itu, PBI yang berlandaskan pada UU No. 23 Tahun 1999 tentang BI dan UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011 tersebut, mewajibkan pencatuman harga barang dan/jasa (kuotasi) hanya dalam rupiah.

"Pertimbangannya karena di UU Mata Uang jelas bahwa alat pembayaran satu-satunya di NKTI adalah rupiah. Lalu masyarakat cenderung belum dapat membedakan kuotasi dengan pembayaran," kata Eko.

Selain itu, Eko mengatakan pencatuman kuotasi dengan valas, kurs yang digunakan cenderung menguntungkan salah satu pihak. Eko memberi contoh implementasi peraturan ini kepada jasa travel yang sering menggunakan valas dalam pencantuman harga.

"Nanti di jasa travel yang mencantumkan harga valas akan disidak juga, bisa dicabut izin usahanya," kata Eko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com