Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhammadiyah Gugat Rezim Devisa Bebas ke MK

Kompas.com - 20/04/2015, 08:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah memenangkan gugatan atas Undang-Undang (UU) Sumber Daya Air, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah tampaknya akan kembali 'berjihad' konstitusi. Terbaru, Muhammadiyah akan menggugat tiga UU sekaligus ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Jika tak ada aral melintang, Senin (20/4/2015) ini, PP Muhamadiyah akan mengajukan uji materi atas: UU no 24/ 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Nilai Tukar, UU nomor 25/2007 tentang Penanaman Modal  serta UU no 30/ 2009 tentang Ketenagalistrikan.

"Ketiga UU ini bertentangan dengan konstitusi dan berpotensi merugikan kepentingan negara dan masyarakat. Jadi akan kami uji materikan," ujar Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, kepada Kontan, akhir pekan lalu.

Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) PP Muhammadiyah Saiful Bahri menambahkan, UU Lalu Lintas Devisa dan Nilai Tukar, selain bertentangan konstitusi, aturan ini berpotensi merugikan negara karena memberi kebebasan bagi masyarakat untuk memiliki dan menggunakan devisa secara bebas.

Dengan kebebasan ini pula,  tiap orang bisa membeli dan melepaskan devisa kapanpun mereka mau. Ketentuan ini diatur di pasal 2 dan 3 UU Lalu Lintas Devisa. "Ini membuat ekonomi kita menganut rezim devisa bebas," jelas Syaiful. Ketentuan ini pula yang  membuat rupiah gampang terguncang.

Ada tujuh pasal di UU Lalu Lintas Devisa yang disoal dalam uji materi.  Namun subtansi adalah aturan kebebasan untuk memiliki dan  menggunakan devisa di Indonesia. "Rencananya, Senin (20/4/2015) pagi, kami akan daftarkan gugatan ke MK," tandas Saiful yang juga Rektor Muhammadiyah Jakarta ini.

Adapun gugatan terhadap UU nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal  mempersoalkan pasal 12  tentang bidang usaha yang dapat dibuka bagi investasi asing. Utamanya sektor-sektor penting  yang boleh dimasuki asing.

Alasan yang sama juga di UU nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang memberi peluang kepada investasi asing. Ketiga Undang-Undang ini dinilai bertentangan dengan pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) yang mensyaratkan negara harus hadir mengatur dalam sektor yang strategis, termasuk lalu lintas devisa, penanaman modal dan ketenagalistrikan.

Gugatan Muhammadiyah tampaknya akan menjadi perhatian bagi investor. Apalagi, Mahkamah Konstitusi  (MK) banyak mengabulkan gugatan dari  Muhammadiyah.  Selain mengabulkan gugatan tentang UU  Sumber Daya Air, MK juga mengabulkan gugatan Muhammadiyah terhadap UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Namun, pemerintah santai menanggapi gugatan ini. "Silakan, biarkan hakim MK yang memutuskan," ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago. (Agus Triyono)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com