Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Perikanan Minta Kebijakan "Transhipment" Dilonggarkan

Kompas.com - 04/06/2015, 14:17 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pengusaha perikanan tangkap nasional meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk memberikan kelonggaran bagi pengusaha nasional agar bisa melakukan alih muatan di tengah laut (transhipment).

“Kami sangat mengharapkan kebijakan transhipment jangan dicabut, karena ditakutkan dibawa lagi ke luar negeri. Tapi tolong diberikan perlakukan khusus alih muat bagi kapal nasional, agar bisa jalan, ABK juga bisa hidup,” kata Ketua Asosiasi Kapal Perikanan Nasional Sulawesi Utara, Rudi Waluko, Jakarta, Kamis (4/6/2015).

Rudi mengatakan, pengusaha perikanan nasional menyambut baik Permen KP No.57 tahun 2014 tentang pelarangan transshipment. Dia bilang, akibat kebijakan tersebut sejak Januari 2015 ini nelayan tradisional mendulang panen.

“Namun, seperti yang disampaikan Pak Dwi, kapal nasional sedikit terganggu dengan tidak diizinkan melaut. Tanpa kapal angkut, sangat sulit,” imbuh Rudi.

Rudi berharap pemerintah membuat petunjuk teknis atau aturan turunan dari Permen KP No.57/2014. Misalnya di dalamnya terdapat persyaratan pengusaha perikanan yang boleh melakukan alih muatan adalah kapal yang dibuat di dalam negeri, dan dimiliki orang Indonesia.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) Dwi Agus Siswa Putra menjelaskan argumen mengapa alih muatan ini perlu diberikan kelonggaran. Dia mengatakan, kapal angkut digunakan untuk mengefisiensikan pekerjaan penangkapan ikan di tengah laut.

Satu kapal tangkap ikan biasa beroperasi selama 6-8 bulan. Tidak efisien bagi kapal tangkap untuk merapat ke pelabuhan tiap seminggu sekali, atau bahkan seminggu dua kali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com