Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertamina Batal Dapat 100 Persen Saham Blok Mahakam, Ini Dalih Pemerintah

Kompas.com - 19/06/2015, 12:59 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – PT Pertamina (Persero) urung mendapat 100 persen saham Blok Mahakam, Kalimantan Timur, sebagaimana yang selama ini disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.

Dalam beberapa kali kesempatan, Sudirman mengatakan, pemerintah telah memutuskan bagi wilayah kerja yang berakhir maka akan ada dua opsi, yakni memberikan perpanjangan kepada operator lama, atau memberikan 100 persen kepada BUMN.

Dalam kasus Mahakam, Sudirman menuturkan, pemerintah mengambil keputusan untuk tidak memberikan perpanjangan kepada Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation, melainkan memberikan 100 persen saham kepada Pertamina.

Namun, hari ini pemerintah menyampaikan keputusannya yakni, Pertamina dan BUMD mendapatkan saham 70 persen. Adapun operator lama, Total dan Inpex mendapatkan saham 30 persen.

Mengomentari hal ini, Sudirman menyadari pasti akan banyak pendapat negatif. “Bangsa kita ini inferior (mikirnya), seolah-olah ada yang menekan. Padahal sebetulnya keputusan pemerintah adalah sudah memberikan kepada Pertamina (100 persen). Selebihnya (keputusan hari ini) adalah keputusan bisnis,” kata Sudirman, Jakarta, Jumat (19/6/2015).

Sudirman menjelaskan, dalam membeli saham Mahakam, Pertamina menggunakan pertimbangan bisnis. Dia menegaskan, tidak ada pertimbangan lain di luar pertimbangan bisnis.

“Dan kadang-kadang kita tidak bisa menerima penjelasan ini. Pasti ada yang menekan (kata orang). Masa Pesiden kita ditekan-tekan? Masa pemerintah kita ditekan-tekan? Enggak boleh,” tegas Sudirman.

Sebelumnya pemerintah juga berulang kali menyampaikan bahwa, setelah 100 persen dimiliki Pertamina, maka share down atau pembagian porsi saham menjadi kewenangan atau urusan Pertamina dan operator eksisting secara business to business (B2B). Namun, nyatanya pemerintah ikut campur dalam pembahasan antara Pertamina dan operator.

Sudirman menegaskan kembali, keputusan pembagian saham adalah keputusan dari Pertamina yang didasari pertimbangan bisnis semata. “Kita ikut campit karena Pertamina dan operator yang meminta kita. Mungkin merka saling sungkan, jadi kita ikut campur,” ucap Sudirman.

Dalam kesempatan sama, Direktur Utama Pertamina, Dwi Soetjipto mengatakan, Pertamina memang pada akhirnya memutuskan untuk menyerahkan 30 persen saham kepada operator eksisting berdasarkan pertimbangan bisnis.

“Kita melihat bahwa hal yang penting bagi kepentingan negara adalah keberlangsungan produksi. Oleh karena itu, reservoir dan cadangan harus di-maintain sebaik-baiknya,” kata Dwi.

Dwi menuturkan, oleh karenanya, rencana pengembangan atau plan of development (POD) tahun 2016 dan 2017 juga harus dilaksanakan dengan baik. Sebab, apabila tidak dilaksanakan dengan baik, hal tersebut akan sangat berpengaruh terhadap nilai cadangan dan produksi pada saat ambil alih dilaksanakan. “Oleh karena itu penting sekali Pertamina melihat keterlibatan dari eksisting operator,” pungkas Dwi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com