Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tidak Talangi Pengusaha Korban Lapindo

Kompas.com - 29/06/2015, 08:45 WIB

 


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pemerintah menyatakan, tidak akan menalangi pembayaran ganti rugi untuk masyarakat dari kalangan pengusaha yang menjadi korban genangan lumpur Lapindo. Hal itu terkait protes para pengusaha korban lumpur Lapindo yang menilai pemberian dana talangan ganti rugi Lapindo tidak adil.

Ketua Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Basuki Hadimuldjono mengatakan, pemerintah menyerahkan penyelesaian ganti rugi bagi pengusaha korban Lapindo kepada kesepakatan antara Minarak Lapindo Jaya dengan pihak pengusaha sendiri.

"Dalam Rapat Kabinet sebenarnya itu dilaporkan oleh Menteri Keuangan, tapi diputuskan untuk tidak disentuh dulu, biarkan masalah itu diselesaikan secara bussiness to bussiness," kata Basuki pekan kemarin.

Para pengusaha yang menjadi korban Lumpur Lapindo mempermasalahkan dana talangan ganti rugi untuk masyarakat korban semburan lumpur ke MK. Mereka yang terdiri dari 25 pengusaha yang  menjadi korban semburan Lumpur Lapindo menggugat UU APBN-P 2015 ke MK.

Mereka menggugat Pasal 23 B ayat 1, 2 dan 3 UU tersebut ke MK. Mursid Mudiantoro, kuasa hukum ke -25 pengusaha korban Lumpur Lapindo mengatakan, gugatan tersebut diajukan karena pengusaha merasa bahwa keputusan pemerintah dalam menalangi ganti rugi korban lumpur Lapindo tidak adil. Sebab, dana talangan ganti rugi sebesar Rp 781 miliar yang dialokasikan dalam ketentuan pasal tersebut hanya mencukupi untuk menalangi ganti rugi masyarakat biasa korban Lumpur Lapindo.

Sementara itu, pemerintah tidak mengalokasikan dana talangan ganti rugi kepada para pengusaha korban Lumpur Lapindo. "Pengusaha maupun masyarakat dari unsur rumah tangga sama- sama memiliki tanah dan bangunan, keduanya merupakan korban lumpur, tapi kenapa yang diberi hanya masyarakat dari unsur rumah tangga saja," kata Mursid di Jakarta Senin (8/6/2015).

Mursid berharap, MK bisa mengabulkan gugatan yang diajukan para kliennya tersebut. Dia meminta MK untuk bisa menyatakan Pasal 23 huruf B yang digugat kliennya dinyatakan bertentangan dengan konstitusi sepanjang sepanjang tidak mengakui dan memasukkan nilai tanah dan bangunan milik korban Lumpur Lapindo di dalam peta area terdampak secara keseluruhan sebagai sebagai ganti rugi yang harus ditalangi oleh negara. (Agus Triyono)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PLN EPI dan Universitas Telkom Kembangkan Teknologi 'Blockchain'

PLN EPI dan Universitas Telkom Kembangkan Teknologi "Blockchain"

Whats New
Mendag Ungkap Temuan 11 Pangkalan Gas Kurangi Isi Elpiji 3 Kg di Jakarta hingga Cimahi

Mendag Ungkap Temuan 11 Pangkalan Gas Kurangi Isi Elpiji 3 Kg di Jakarta hingga Cimahi

Whats New
Dorong UMKM Naik Kelas, Kementerian BUMN Gelar Festival Jelajah Kuliner Nusantara

Dorong UMKM Naik Kelas, Kementerian BUMN Gelar Festival Jelajah Kuliner Nusantara

Whats New
Dorong Implementasi Energi Berkelanjutan, ITDC Nusantara Utilitas Gandeng Jasa Tirta Energi

Dorong Implementasi Energi Berkelanjutan, ITDC Nusantara Utilitas Gandeng Jasa Tirta Energi

Whats New
Harga Emas Terbaru 25 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 25 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 25 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 25 Mei 2024

Spend Smart
Menko Airlangga Beberkan Keberhasilan Perekonomian Indonesia di Hadapan Para Pemimpin Global pada Nikkei Forum 2024

Menko Airlangga Beberkan Keberhasilan Perekonomian Indonesia di Hadapan Para Pemimpin Global pada Nikkei Forum 2024

Whats New
Giliran Kemenhub Tegur Garuda soal Layanan Penerbangan Haji

Giliran Kemenhub Tegur Garuda soal Layanan Penerbangan Haji

Whats New
Harga Bahan Pokok Sabtu 25 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik, Cabai Merah Keriting Turun

Harga Bahan Pokok Sabtu 25 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik, Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Kebakaran di Kilang Pertamina Balikpapan Sudah Berhasil Dipadamkan

Kebakaran di Kilang Pertamina Balikpapan Sudah Berhasil Dipadamkan

Whats New
Kenaikan Harga Saham Nvidia, Nasdaq Catat Rekor Tertinggi

Kenaikan Harga Saham Nvidia, Nasdaq Catat Rekor Tertinggi

Whats New
Kinerja Kepala Desa Millenial dan Z

Kinerja Kepala Desa Millenial dan Z

Whats New
Berkaca dari AS, Banyak Kredit Macet Akibat Student Loan

Berkaca dari AS, Banyak Kredit Macet Akibat Student Loan

Whats New
Atur Keuangan Agar Bebas Hutang, Ini Tipsnya

Atur Keuangan Agar Bebas Hutang, Ini Tipsnya

Work Smart
Penyebab Student Loan Gagal di Era Soeharto: Banyak Kredit Macet

Penyebab Student Loan Gagal di Era Soeharto: Banyak Kredit Macet

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com