Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak: Transaksi Belanja Ritel Tak Dikenakan Bea Meterai

Kompas.com - 03/07/2015, 18:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai masih dalam tahap perumusan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu). Setelah kontroversi mengenai objek yang dikenakan bea meterai, Ditjen Pajak kini menegaskan bahwa meterai tidak dikenakan terhadap alat bukti transaksi belanja ritel.

Direktur Peraturan Perpajakan (PP) II Ditjen Pajak Kemkeu Irawan menjelaskan, pengenaan bea meterai tetap dikenakan untuk tanda bukti transaksi jual beli. Kendati demikian, tanda bukti jual beli yang dimaksud yaitu hanya tanda bukti yang berupa dokumen perdata.

"Terkait dengan tanda terima pembayaran yang bersifat perdata contohnya adalah kuitansi," kata Irawan, Kamis (1/7/2015).

Menurut Irawan, bea meterai dikenakan untuk dokumen yang bersifat mengikat dan menyangkut ranah hukum. Sementara tanda bukti transaksi belanja ritel hanya berupa dokumen tanda terima barang, walaupun menyatakan nominal uang.

Ia mencontohkan, tanda bukti atas transaksi jual beli yang dikenakan bea meterai, yaitu pada pembelian kendaraan baik mobil atau motor.

"Jadi misalnya beli mobil, pembeli akan diberikan kuitansi sebagai tanda bukti pembelian ada kuitansinya, kemudian kena materai. Nah itu yang dimaksud. Kalau struk belanja tidak masuk," tambah Irawan.(Adinda Ade Mustami)

baca juga: Ternyata Setruk Belanja di Atas Rp 250.000 Harus Bermeterai Rp 3.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com